Pekan Menyusui Sedunia: Donor ASI Belum Punya Payung Hukum di Indonesia

Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:55 WIB
Pekan Menyusui Sedunia: Donor ASI Belum Punya Payung Hukum di Indonesia
Ilustrasi ibu menyusui. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota satuan tugas air susu ibu (Satgas ASI) dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Wiryani Pambudi mengungkap fakta hingga saat ini belum ada aturan atau payung hukum tentang praktik donor ASI di Indonesia.

Menurut dr. Wiryani, dirinya bersama organisasi profesi dan banyak komunitas menunggu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan tentang donor ASI.

"Kita beramai-ramai sudah memberikan masukan tentang pasal-pasal di dalamnya yang mengatur tentang donor ASI," ujar dr. Wiryani dalam acara temu media Peringatan Pekan Menyusui Sedunia, Kamis (5/8/2021).

Ilustrasi dukungan Ayah dalam proses menyusui. (Shutterstock)
Ilustrasi dukungan Ayah dalam proses menyusui. (Shutterstock)

dr. Wiryani mengatakan apabila aturan donor ASI ini sudah disahkan oleh Kemenkes, semua dokter dan tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit bisa memberikan rekomendasi donor ASI dengan jelas.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Busui Makin Sulit Dibujuk Beri ASI Eksklusif, Ini Penyebabnya

"Karena akhirnya ada aspek legal yang memayungi kita. Memang ada tahapan yang nampaknya rumit, tapi kalau sudah dikerjakan, itu amat sangat menyederhanakan semuanya," ungkap dr. Wiryani. 

Menurut dia, donor ASI yang direkomendasikan dirinya dan para pakar lainnya tidak menerapkan aturan yang sembarangan, lantaran donor ASI harus berdasarkan kebutuhan medis. 

Para ibu hamil maupun ibu menyusui akan menjalani tes skrining lebih dulu, sebelum menjadi donor ASI.

"Jadi berkelanjutan, penyelamatan melalui donor ASI ini. Bagaimana kita bisa menyediakan ASI donor bermutu yang aman diberikannya sesuai indikasi medis," imbuhnya.

"Jadi kita tunggu bersama-sama, mudah-mudahan tahun ini dikeluarkan tinggal ditandatangan," sambung dr. Wiryani.

Baca Juga: Selain Lindungi Anak dari Penyakit, Ini Deretan Manfaat ASI yang Sangat Menakjubkan

Sementara itu mengutip situs IDAI, donor ASI bisa berperan sebagai alternatif untuk mendukung ASI Eksklusif, pada ibu yang tidak dapat memberikan ASI eksklusif. 

Donor ASI bisa dijalankan, asalkan disikapi dengan bijaksana, agar benar-benar bisa memberikan manfaat dan bukan sebaliknya. 

Sikap bijak dalam donor ASI perlu dilakukan, mengingat beberapa penyakit dapat ditularkan melalui ASI. 

Sistem donor ASI perlu ditunjang oleh informasi, konseling dan keterampilan memberikan bantuan praktis. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI