Suara.com - Ibu hamil kini juga bisa dapat vaksinasi Covid-19. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Vaksinasi COVID- 19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Mulai 2 Agustus 2021, vaksin Covid-19 sudah bisa diberikan bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi. Tapi, ternyata belum semua vakin Covid-19 yang ada bisa digunakan untuk ibu hamil.
Lalu apa saja vaksin Covid-19 ibu hamil yang bisa digunakan?
Dikutip dari ANTARA, disebutkan bahwa vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA, seperti Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, atau sesuai ketersediaan.
Baca Juga: Suasana Vaksinasi Massal di Gedung Serbaguna, Ratusan Warga Antri Tak Jaga Jarak!
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof. DR. Dr. Budi Wiweko, SpOG (K), MPHvaksinasi bagi ibu hamil aman selama memenuhi kriteria yang sudah dianjurkan POGI dan Kemenkes.
Malaysia dan Amerika Serikat, menurut Budi juga sudah melakukan vaksinasi pada ibu hamil dan sejauh ini aman.
"Yang paling penting, usia kehamilannya di atas 3 bulan, tekanan darah di bawah 140/90 mmHg, serta tidak ada tanda maupun keluhan terkait preeklamsia berat seperti nyeri kepala, nyeri rematik, gangguan pandangan, kaki bengkak, atau hipertensi,” terang Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Budi menyebutkan studi observasional di AS pada 35 ribu ibu hamil yang divaksinasi menggunakan vaksin Moderna dan Pfizer. Observasi ini dilakukan pada periode Desember 2020 sampai dengan Februari 2021. Sebagian besar di antara ibu yang sudah melahirkan tidak ditemukan masalah pada dirinya maupun dan bayinya.
Baca Juga: Target Pemerintah untuk Herd Immunity Sulit Terwujud, Fadli Zon: Siapa yang Mencla Mencle?