Suara.com - Masyarakat tak perlu khawatir jika terlambat mendapatkan dosis kedua suntikan vaksin COVID-19 karena kondisi tertentu. Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), keterlambatan itu tidak akan mengurangi jumlah efikasi vaksin dari dosis pertama.
“Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama. Sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,” kata Juru bicara vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Selasa (3/8/2021).
Diakui Nadia, sulit menyangkal kemungkinan terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah. Keterlambatan penyuntikan dosis kedua biasanya terkait dengan ketersediaan vaksin.
"Pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi. Namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin. Ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua," ucap Nadia.
Baca Juga: Stok Vaksin untuk Pelajar Habis, Pemkot Jogja Tunda Lanjutkan Vaksinasi ke Sekolah-sekolah
Vaksinasi menjadi salah satu upaya penting dalam penekanan laju penyebaran virus corona SARS Cov-2. Berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin COVID-19 bagi setiap individu agar kekebalan tubuh terbentuk optimal.
Rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua pada setiap jenis vaksin COVID-19 berbeda-beda.
Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari. Sementara vaksin AstraZeneca, 2 sampai 3 bulan. Dan bagi penyintas COVID-19 dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua pada 3 bulan setelah sembuh. Suntikan dosis pertama vaksin tidak perlu diulang.
Saat ini, Pemerintah telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin, sebanyak 67.884.947 dosis di antaranya telah digunakan di 34 provinsi.
Baca Juga: Login Pedulilindungi.id Download Sertifikat Vaksin di Sini
Kemenkes menegaskan bahwa vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.