Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Perpanjangan aturan tersebut dikritik epidemiolog yang mengatakan bahwa keputusan tersebut seharusnya diambil berdasarkan indikator yang jelas.
"Untuk memutuskan dilanjutkan atau tidak PPKM level 4 tergantung indikator yang ingin digunakan," kata Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia Dr. dr. Tri Yunis Miko Wahyono, MSc., dalam rilis KPCPEN, Selasa (3/8/2021).
Dia mencontohkan, indikator perpanjangan PPKM dilakukan apakah hingga kasus penularan Covid-19 benar-benar ditekan sekecil mungkin. Atau menggunakan indikator Bed Occupancy Rate (BOR) yang mencapai titik aman yakni 60 persen.
Menurutnya, hingga saat ini BOR masih sekitar 80 persen dan dinilai masih amat berisiko. Begitu juga dengan positivity rate dan kematian yang masih tinggi.
"Sekali lagi, indikator itu yang menentukan apakah berisiko apa tidak," imbuhnya.
Namun, dia mengakui, pertimbangan lain yang dihadapi adalah persoalan ekonomi. Akibat pemberlakukan PPKM, banyak toko tutup, perusahaan juga merumahkan karyawannya.
"Itu dilema, kondisi Covid-19 belum aman tapi perekonomiannya jadi tidak aman," ucap Tri Yunis.
Karenanya, ia juga menekankan penerapan protokol kesehatan jangan sampai mengendur. Menurutnya, perlu aturan yang mempertegas penerapan protokol kesehatan termasuk dengan sanksinya.
Misal, setiap daerah membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur protokol kesehatan. Dan aturan tersebut harus diterapkan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Penumpang KRL Tetap Wajib Bawa STRP di Masa Perpanjangan PPKM Level 4
"Protokol kesehatan harus dilakukan meskipun kasus sudah turun sampai kita
bebas pandemi. Siapapun yang melanggar harus ditindak," ucapnya.