Kemenkes Ungkap Jenis Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan untuk Ibu Hamil

Selasa, 03 Agustus 2021 | 05:10 WIB
Kemenkes Ungkap Jenis Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan untuk Ibu Hamil
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Universitas Nasional, Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil telah bisa dilakukan mulai Selasa (2/8/2021).

Keputusan itu diambil lantaran makin banyak kasus positif Covid-19 yang menimpa ibu hamil dan mengalami keadaan berat.

Menurut Kemenkes, ibu hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada perempuan dengan kondisi medis tertentu.

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," demikian tertulis dalam surat edaran Kemenkes tanggal 2 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein.

Baca Juga: Risiko Pembekuan Darah Vaksin Astrazeneca Turun dan 4 Berita Kesehatan Menarik Lainnya

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil itu juga berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Vaksinasi telah dimulai sejak 2 Agustus 2021. Kemenkes meminta agar Pemerintah daerah memberikan vaksinasi mengutamakan ibu hamil di daerah risiko tinggi paparan virus.

Kemenkes menyediakan vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

"Pemberian dosis pertama vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin," jelas Kemenkes.

Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali khusus untuk ibu hamil.

Baca Juga: Ibu Positif Covid-19 Masih Bisa Beri ASI untuk Si Kecil, Ini Hal yang Harus Diperhatikan

Prosedur pelaksanaan vaksinasi ibu hamil tidak jauh berbeda dengan vaksin pada umumnya. Sebelum vaksinasi, ibu hamil harus melewati sejumlah screening untuk memastikan telah memenuhi syarat, seperti cek suhu dan cek tekanan darah.

Namun, ada beberapa syarat dan kriteria yang lebih ketat harus dipenuhi ibu hamil sebelum melakukan vaksinasi.

  1. Usia kehamilan dianjurkan berusia 13 minggu sampai 33 minggu.
  2. Ibu hamil dengan gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya harus ditinjau ulang sebelum divaksinasi
  3. Tekanan darah ibu hamil harus di bawah 140/90 dan harus ada rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan
  4. Jika memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes, harus dalam kondisi yang terkontrol
  5. Jika memiliki riwayat autoimun dan tengah menjalani pengobatan harus menunda vaksin sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa
  6. Pada ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat, harus mendapat perhatian khusus. Dengan demikian, efek samping pasca vaksinasi juga harus diwaspadai.

Itulah rekomendasi Kemenkes tentang vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI