Selama status kemitraannya belum disetujui oleh BPJS Kesehatan, calon faskes tetap bisa memantau prosesnya lewat HFIS.
Jika calon faskes dianggap memenuhi syarat, maka faskes akan mendapat hak akses baru untuk Aplikasi HFIS sebagai Fasilitas Kesehatan Kerjasama.
Pada hak akses ini, faskes dapat melihat data profil serta mengajukan perubahan data faskes melalui persetujuan Kepala Bidang BPJS Kesehatan Kantor Cabang terlebih dahulu sebelum muncul dalam data faskes baru dalam HFIS tersebut.
Dengan HFIS BPJS Kesehatan, faskes mendapatkan transparansi dalam proses pengajuan perubahan data yang dimaksud.
Bila pengajuan data berstatus ‘Tidak Setuju’, maka faskes bisa mengklik detail pengajuan untuk mengetahui keterangan penolakan tersebut.
Sayangnya, meski sudah berbasis digital, penggunaan HFIS BPJS Kesehatan masih memerlukan proses manual dengan mengirimkan berkas pemberitahuan secara tertulis ke kantor cabang.
Hal ini terutama diperuntukkan bagi perubahan data dokumen dan tenaga medis bagi FKTP, serta perubahan data sarana dan tenaga medis bagi FKRTL.