Suara.com - Health Facilities Information System atau HFIS BPJS Kesehatan adalah aplikasi dalam bentuk situs yang berguna untuk memantau fasilitas kesehatan yang tersedia bagi pengguna BPJS Kesehatan.
Lewat HFIS BPJS Kesehatan, pasien bisa mencari kamar rawat inap yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Seperti diketahui, ketersediaan kamar di rumah sakit jadi salah satu yang dikeluhkan banyak pengguna BPJS.
Tidak hanya untuk pengguna BPJS, HFIS ini juga berguna untuk pengelola fasilitas kesehatan.
Misalnya jadi lebih mudah melaporkan ketersediaan kamar bagi pasien BPJS, termasuk juga petugas kesehatan bisa dengan mudah memberikan rujukan untuk pasien ke rumah sakit untuk pelayanan lebih lanjut.
Baca Juga: Hari Ini Polda Sulsel Umumkan Nama Tersangka Korupsi Rumah Sakit Batua Makassar
Seperti pasien BPJS mengakses layanan melalui klinik, lalu petugas akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit bila pasien butuh pelayanan lebih lengkap.
Bahkan lewat HFIS, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit bisa mendaftarkan diri dan mengajukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Biasanya rumah sakit atau fasilitas kesehatan harus mencantumkan alamat, penanggung jawab, jumlah dokter dan tenaga kesehatan lain, jam praktek, hingga teknologi kedokteran yang disediakan.
Lantas, timbul pertanyaan, bagaimana cara menggunakan HFIS BPJS Kesehatan bagi pasien?
Mengutip SehatQ, Selasa (3/8/2021) HFIS BPJS kesehatan bisa diakses melalui aplikasi 'Aplicares', yang bisa diunduh diPlay Store dengan nama P-Care.
Baca Juga: Tambah RS Darurat Covid-19, DIY Manfaatkan Eks Hotel Mutiara
Sedangkan jika menggunakan situs bisa dengan mengakses link berikut. Lalu cukup klik nama provinsi yang dicari, kemudian masukkan juga nama kotamadya tujuan yang lebih spesifik, lalu klik tombol ‘cari faskes’.
Di sana, pasien dapat mengetahui berbagai informasi, misalnya daftar rumah sakit terdekat yang sudah terdaftar sebagau mitra BPJS Kesehatan.
Bagi faskes yang telah memperbarui data HFIS BPJS Kesehatan, pasien juga dapat mengetahuinya informasi detail, seperti jumlah kamar kelas 3 hingga VVIP yang tersedia bagi peserta BPJS.
Selain itu, pasien juga dapat mencari informasi yang lebih spesifik, misalnya dokter spesialis maupun dokter gigi terdekat sesuai dengan keluhan.
Di aplikasi ini juga terdapat pilihan apotek terdekat yang ingin membeli obat dengan atau tanpa resep dokter.
Dengan adanya aplikasi yang terhubung ke HFIS BPJS Kesehatan ini, pasien diharapkan mendapat keterbukaan informasi, terutama saat memerlukan pelayanan kesehatan tertentu.
Bagi faskes, hal ini diharapkan juga dapat mengurangi antrean maupun kemungkinan menolak pasien karena ketidaktersediaan pelayanan maupun kamar rawat inap.
Cara menggunakan HFIS BPJS Kesehatan bagi fasilitas kesehatan
Untuk menggunakan HFIS, faskes harus terlebih dahulu mengajukan pendaftaran sebagai salah satu mitra BPJS Kesehatan atau disebut sebagai Fasilitas Kesehatan Kerjasama.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke kantor BPJS Kesehatan cabang maupun pusat, sesuai domisili. Surat tersebut bisa diantar langsung, melalui POS, ataupun surat elektronik.
Setelah itu, faskes akan melalui tahapan aktivasi HFIS BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Setelah melakukan pendaftaran, faskes akan menerima e-mail aktivasi dan username serta password untuk akses aplikasi HFIS.
- Setelah itu, isi profil serta self assesment pada aplikasi HFIS. Faskes juga dapat memonitor workflow data faskes.
Pengisian profil serta self assesment ini juga merupakan bagian dari proses uji kelayakan yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan terhadap calon faskes.
Selama status kemitraannya belum disetujui oleh BPJS Kesehatan, calon faskes tetap bisa memantau prosesnya lewat HFIS.
Jika calon faskes dianggap memenuhi syarat, maka faskes akan mendapat hak akses baru untuk Aplikasi HFIS sebagai Fasilitas Kesehatan Kerjasama.
Pada hak akses ini, faskes dapat melihat data profil serta mengajukan perubahan data faskes melalui persetujuan Kepala Bidang BPJS Kesehatan Kantor Cabang terlebih dahulu sebelum muncul dalam data faskes baru dalam HFIS tersebut.
Dengan HFIS BPJS Kesehatan, faskes mendapatkan transparansi dalam proses pengajuan perubahan data yang dimaksud.
Bila pengajuan data berstatus ‘Tidak Setuju’, maka faskes bisa mengklik detail pengajuan untuk mengetahui keterangan penolakan tersebut.
Sayangnya, meski sudah berbasis digital, penggunaan HFIS BPJS Kesehatan masih memerlukan proses manual dengan mengirimkan berkas pemberitahuan secara tertulis ke kantor cabang.
Hal ini terutama diperuntukkan bagi perubahan data dokumen dan tenaga medis bagi FKTP, serta perubahan data sarana dan tenaga medis bagi FKRTL.