Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan vaksin dosis ketiga atau booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan dan pekerja yang berhubungan dengan kesehatan, yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua dosis.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi kabar adanya influencer yang mendapat jatah vaksin booster di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan,” kata ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr.Siti Nadia Tarmidzi berdasarkan siaran pers yang diterima suara.com, Senin (2/8/2021).
Menurut Nadia jumlah nakes yang menerima dosis kedua mencapai 1,5 juta orang, sehingga vaksin booster hanya untuk para nakes yang sudah masuk daftar tersebut.
Baca Juga: BIN Gelar Vaksinasi serta Bagikan Sembako dan Vitamin di Tiga Provinsi
Nadia juga menegaskan vaksin booster tidak untuk masyarakat umum, mengingat keterbatasan pasokan vaksin. Ditambah masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.
"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak," tutur Nadia.
Aturan pemberian vaksin booster ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Rekomendasi dari ITAGI adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yg sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin COVID-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan, dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini ” imbuh dr. Nadia.
Lantaran vaksin booster ini menggunakan vaksin Moderna dengan platform mRNA, maka penerima yang mengalami alergi tidak boleh menerima vaksin jenis ini. Sehingga bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Baca Juga: Gara-gara Hoaks, Sebagian Besar Siswa di Kabupaten Jayapura Belum Vaksinasi Covid-19
Proses penyuntikan vaksin Moderna dilakukan secara intramuskular atau di bagian otot dengan dosis 0,5 mililiter sebanyak 1 dosis.
Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021. Untuk menghindari kerusakan maupun kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.
Pemberian vaksin booster ini sudah dimulai sejak 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta. Vaksinasi dosis ketiga ini selanjutnya dilakukan di unit pelaksana teknis vertikal Kemenkes, khususnya di rumah sakit vertikal dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh fasyankes di Indonesia.
Selanjutnya, Nadia berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin, agar prosesnya cepat selesai.
Tapi dalam apabila dalam praltiknya masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, pihaknya mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik atau pimpinan fasyankes itu segera melakukan perbaikan data ke Kemenkes.
“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email [email protected] untuk melakukan perbaikan data,” pungkas Nadia.