Suara.com - Berikut ini beberapa syarat ibu hamil vaksin covid-19. Meskipun tergolong kelompok rentan terinfeksi virus corona, namun hal itu tidak serta merta membuat ibu hamil dengan gampang melakukan vaksinasi covid-19.
Berbagai pihak telah mengupayakan agar ibu hamil bisa divaksin Covid-19. Sebab, ibu hamil termasuk kelompok rentan tertular berbagai virus karena imunitas tubuhnya yang cenderung lebih lemah dibandingkan orang biasa. Maka dari itu sejumlah syarat ibu hamil vaksin covid-19 perlu dipenuhi terlebih dahulu.
Program vaksinasi covid-19 untuk ibu hamil sudah bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal tersebut berdasarkan pernyataan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) bahwa vaksinasi covid-19 ibu hamil segera dilakukan. Kementerian Kesehatan dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) pun sudah menyepakati pelaksanaan vaksinasi untuk ibu hamil ini.
Prosedur pelaksanaan vaksinasi ibu hamil tidak jauh berbeda dengan vaksin pada umumnya. Sebelum vaksinasi, ibu hamil harus melewati sejumlah screening untuk memastikan telah memenuhi syarat, seperti cek suhu dan cek tekanan darah.
Baca Juga: Anies Bakal Mulai Pembukaan Kegiatan Bertahap, Vaksinasi Jadi Syarat
Syarat Ibu Hamil Vaksin Covid-19
Namun, ada beberapa syarat dan kriteria yang lebih ketat harus dipenuhi ibu hamil sebelum melakukan vaksinasi.
- Usia kehamilan dianjurkan berusia 13 minggu sampai 33 minggu.
- Ibu hamil dengan gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya harus ditinjau ulang sebelum divaksinasi
- Tekanan darah ibu hamil harus di bawah 140/90 dan harus ada rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan
- Jika memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes, harus dalam kondisi yang terkontrol
- Jika memiliki riwayat autoimun dan tengah menjalani pengobatan harus menunda vaksin sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa
- Pada ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat, harus mendapat perhatian khusus. Dengan demikian, efek samping pasca vaksinasi juga harus diwaspadai.
Setelah vaksinasi covid-19, ibu hamil harus tetap memantau kesehatannya terutama kesehatan janin yang dikandungnya. Sebaiknya berkonsultasi ke dokter kandungan atau bidan terkait bila mendapati efek vaksinasi yang mengganggu.
Khusus ibu hamil yang memiliki alergi harus sangat diperhatikan kondisinya. Bila vaksin pertama menimbulkan gejala alergi maka tidak direkomendasikan untuk melakukan vaksin kedua.
Itulah 6 syarat ibu hamil vaksin covid-19 yang wajib diketahui. Tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol yang telah diatur pemerintah dan lembaga terkait.
Baca Juga: 5 Tips Ampuh Agar Tubuh Tetap Fit Sebelum dan Sesudah Suntik Vaksin Covid-19
Kontributor : Lolita Valda Claudia