Satgas dan Baznas Beri Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Bagi Para Relawan

Vania Rossa Suara.Com
Jum'at, 30 Juli 2021 | 07:16 WIB
Satgas dan Baznas Beri Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Bagi Para Relawan
Prosesi pemakaman jenazah Covid-19. (Suara.com/Yaumal Asri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kenaikan angka kematian akibat Covid-19 mengindikasikan bahwa kebutuhan akan tenaga pemulasaraan semakin besar. Seluruh jenazah perlu untuk diproses secara cepat dan tepat oleh tenaga pembantu pemulasaraan yang paham mengenai cara pemulasaran jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19 dan juga sesuai dengan pedoman keagamaan.

Dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan para relawan untuk turun tangan sebagai petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 yang memiliki standar keahlian dan pemahaman yang tepat. Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Koordinasi Relawan Satgas Covid-19 Andre Rahadian dalam pembukaan Webinar Relawan Berperan Volume 2: Tatalaksana Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Kamis (29/7).

Webinar yang diselenggarakan oleh Bidang Koordinasi Relawan (BKR) Satgas Covid-19 bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS ini akan melatih dan mendampingi para relawan untuk membantu proses pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di wilayah tempat mereka tinggal.

“Kenapa relawan sangat diharapkan untuk turun tangan dalam proses ini? Karena data dan fakta mengatakan bahwa angka kematian yang tinggi menyebabkan terjadinya antrean jenazah untuk proses pemulasaraan. Bahkan di beberapa lokasi, jenazah sempat terbengkalai dan tertahan karena minimnya tenaga pemulasaraan yang tersedia,” terang Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, dalam sambutannya.

Baca Juga: Kisah Ranni, Guru Muda Jadi Relawan Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Menambahkan keterangan dari Wahyu, Wakil Kepala BAZNAS Tanggap Bencana Taufiq Hidayat memaparkan bahwa selama peningkatan kasus Covid-19 banyak fasilitas kesehatan yang kewalahan dan mengakibatkan pasien melakukan isolasi mandiri dengan kondisi protokol kesehatan yang kurang layak. Hal ini kemudian menyebabkan polemik baru dengan banyak meningkatnya kasus kematian dalam keadaan isoman, di mana jenazah telah meninggal lebih dari empat jam, bahkan beberapa tercatat lebih dari 20 jam. Keadaan ini berbuntut pada meningkatnya permintaan untuk membantu proses pemulasaraan jenazah isoman.

Lebih lanjut Kepala Sub-Bidang Organisasi Relawan Kesehatan BKR Satgas Covid-19 dr. Jossep Frederick William menjelaskan bahwa pemulasaraan jenazah seyogyanya dilakukan sesegera mungkin, yaitu tidak lebih dari 24 jam setelah kematian. Selanjutnya jenazah disalatkan sesuai syariat keagamaan, dilakukan proses disinfeksi dan penguburan jenazah yang harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat. Adapun jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.

“Kenapa bungkus plastik itu sangat mutlak dalam proses penanganan jenazah COVID-19? Hal itu untuk menghindari paparan cairan milik jenazah yang masih mengandung virus untuk menginfeksi tenaga pemulasaraan dan lingkungan sekitar,” tambah dr. Jossep, mengutip siaran pers yang diterima Suara.com.

Senada dengan paparan narasumber lainnya, Pokjanas PPI Kemenkes RI dr. Leli Saptawati menambahkan mengenai tata cara atau kewajiban yang harus dilakukan bagi relawan pemulasaraan agar tidak terpapar virus dari jenazah COVID-19 yang ditangani. Menurut standar CDC WHO dan Kementerian Kesehatan RI, petugas pemulasaraan diharuskan memakai Alat Perlindungan Diri (APD), yaitu gaun tahan air dengan lengan panjang berkaret yang dilapisi apron, masker N95 atau masker medis tiga lapis, pelindung mata (kacamata/face shield), sarung tangan, dan sepatu boots.

Menilik dari konsep syariat Islam, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menegaskan, “Penangananan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk dalam kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu untuk dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan dengan teknis pelaksanaan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan petugas pemulasaraan. Untuk lebih lengkapnya, seluruh informasi yang tertuang dapat dibaca dalam Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Angka 7.”

Baca Juga: Muncul Kasus Kematian Covid-19 Saat Isoman, BPBD DIY Buka Layanan Pemulasaraan Jenazah

REKOMENDASI

TERKINI