PPKM Level 4 Soal Aturan Makan 20 Menit, Pakar Kesehatan: Bukan untuk Makan Bareng-bareng

Jum'at, 30 Juli 2021 | 07:05 WIB
PPKM Level 4 Soal Aturan Makan 20 Menit, Pakar Kesehatan: Bukan untuk Makan Bareng-bareng
Ilustrasi PPKM Level 4 Soal Aturan Makan 20 Menit. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 4 menyebut maksimal waktu untuk makan di restoran dan warung makan hanya 20 menit.

Aturan makan 20 menit ini pun ramai ditanggapi oleh netizen. Ada yang mendukung, tetapi ada pula yang menolak,

Terkait aturan makan 20 menit selama PPKM level 4, pakar kesehatan saluran pencernaan dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, mengatakan bahwa sebenarnya aturan tersebut tidak salah, karena 20 menit merupakan waktu makan yang standar untuk satu orang ketika makan sendirian.

"Menurut saya, makan 20 menit itu tidak bisa digunakan untuk makan bareng-bareng, itu hanya untuk makan personal satu orang saja dan tidak diterapkan dengan ngobrol-ngobrol," ujar lelaki yang akrab disapa Prof. Ari saat berbincang dengan Suara.com, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Dekan FKUI Minta Masyarakat Cermati Aturan Makan 20 Menit, Ini Alasannya

Ilustrasi makan di restoran saat new normal. (Shutterstock)
Ilustrasi makan di restoran saat new normal. (Shutterstock)

Oleh karena itu, menurut lelaki berkacamata ini, konsep aturan makan 20 menit bukan untuk makan santai bersama teman  yang biasanya dimanfaatkan untuk ngobrol, bercanda yang membuat durasi melepas masker di tempat umum semakin panjang, sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Prof. Ari yang menjabat sebagai Dekan FKUI ini menilai, aturan makan 20 menit bukan untuk sembarangan orang, melainkan ditujukan untuk masyarakat yang 'hidup di jalan' seperti supir taksi online, driver ojek online, dan sebagainya bisa makan di tengah pekerjaan mereka.

"Karena pada dasarnya aturan makan di tempat umum itu belum diperbolehkan saat lonjakan kasus Covid-19 ini, tapi bisa jadi solusi kalangan tertentu," jelasnya.

Selain itu, aturan makan 20 menit selama PPKM level 4, lanjut Prof. Ari, juga dinilai sebagai solusi untuk membantu usaha kecil dan mikro (UMKM) atau pedagang kaki lima (PKL) agar tetap bisa mendapatkan penghasilan.

"Artinya hanya untuk membantu masyarakat kecil penjual dan pedagang, tetapi juga tetap memperhatikan masalah safety atau keselamatan," pungkas Prof. Ari.

Baca Juga: Jerit Pemilik Warteg ke Jokowi: Ngawur Ini Kebijakan Pusat

Sekadar informasi, Presiden Jokowi resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan, salah satunya diperbolehkan makan di tempat selama maksimal 20 menit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI