75 Tahun Merdeka, Ini 5 Hak Anak yang Belum Maksimal Dipenuhi Negara

Kamis, 29 Juli 2021 | 15:30 WIB
75 Tahun Merdeka, Ini 5 Hak Anak yang Belum Maksimal Dipenuhi Negara
Ilustrasi hak anak. (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam momentum Hari Anak Nasional 2021, pemenuhan hak kesehatan anak Indonesia dinilai belum maksimal bahkan masih menghadapi banyak tantangan. 

Berdasarkan suatu studi literatur dan konsensus ahli yang dilakukan oleh Health Collaborative Center (HCC), disimpulkan terdapat 5 hak kesehatan anak Indonesia yang hingga kini belum juga terpenuhi oleh negara. 

Founder dan Chairman Health Collaborative Center (HCC) Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK, yang menjadi Peneliti Utama dari studi konsensus menyatakan lima hak tersebut ialah hak untuk terbebas dari masalah gizi buruk/gizi kurang, gizi lebih, hak untuk mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan secara umum dan layanan kesehatan mental pada anak belum terpenuhi secara optimal.

Adapula hak pengasuhan dari orang tua dan komunitas yang belum terlindungi, hak terhadap akses pendidikan, terutama pendidikan kesehatan di lembaga pendidikan (sekolah) yang belum fokus, dan terakhir ialah hak untuk dilahirkan dengan selamat dan hidup dengan kualitas hidup sehat yang baik (mengingat angka kematian pada neonatal, bayi, balita masih sangat tinggi).

Baca Juga: Hari Anak Nasional: Kata Publik soal Urgensi Vaksin Covid-19 untuk Anak (Part 3-Habis)

Ilustrasi Anak Sekolah (Pixabay)
Ilustrasi Anak Sekolah (Pixabay)

"Kelima hak kesehatan anak yang belum terpenuhi diperoleh dari suatu penelitian dalam bentuk rangkaian kajian berbasis konsensus ahli dan studi literatur, yang dilakukan untuk menjawab pertanyaan besar terkait apakah setelah 75 tahun merdeka, hak anak Indonesia sudah terlindungi dan dipenuhi oleh negara atau belum," jelas dia dalam webinar yang diselenggarakan Kamis (29/7/2021).

Dari analisis konsesus ahli secara daring serta kajian literatur dengan deskripsi makro, lanjut Dr. Ray, lima hak anak Indonesia yang belum terpenuhi ini adalah hak mendasar yang sebenarnya merupakan masalah klasik yang sudah dialami bangsa ini sejak puluhan tahun silam. 

Artinya ada poin-poin prinsip yang menurut konsensus ahli belum sesuai dengan komitmen bangsa Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Namun demikian, doktor yang meraih gelar di bidang Ilmu Kedokteran dari FKUI ini menambahkan, konsensus ahli yang dicapai dari penelitian ini juga menghadirkan rekomendasi dan usulan logis yang diharapkan dapat membantu negara memaksimalkan upaya pemenuhan kesehatan anak Indonesia. 

"Hasil konsensus ahli merekomendasi 7 intervensi, di antaranya adalah percepatan dan pengembangan integrasi program kesehatan anak dengan berbagai lintas sektor, mempererat komitmen pemangku kepentingan dalam penyelesaian persoalan kesehatan pada anak, hingga lengembangan intervensi edukasi untuk masyarakat dan sasaran utama program kesehatan anak," jelasnya.

Lainnya adalah dengan mempercepat pembangunan infrastruktur untuk ketersediaan dan akses layanan kesehatan anak, mendorong inisiasi, pembuatan dan implementasi kebijakan berbasis bukti untuk mengatasi persoalan kesehatan anak, serta memperkuat desentralisasi program kesehatan anak sesuai dengan kebutuhan lokal.

Baca Juga: McDonald's Rayakan Hari Anak Indonesia 2021 Secara Virtual Bersama Anak-anak Panti Asuhan

Selain itu, penyediaan/pengembangan fasilitas kesehatan ramah dan inklusif terhadap anak dengan disabilitas juga dinilai penting untuk diperhatikan. Tujuh rekomendasi ini, kata dia sangat dinamis namun esensial mengingat beberapa poin yang datang adalah dari rekomendasi ahli.

"Aspek penangan risiko anak Indonesia selama pandemi juga menjadi salah satu poin rekomendasi dalam pengembangan integrasi program kesehatan anak,” tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI