Suara.com - Berbagai istilah digunakan pemerintah dalam menetapkan aturan penanggulangan Covid-19. Terbaru, istilah Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tingkat level digunakan untuk menggantikan istilah PPKM Darurat.
Untuk menentukan status level situasi pandemi kabupaten/kota itu berdasarkan indikator tentang Penyesuaian Upaya-Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya-Upaya Sosial dalam penanggulangan pandemi yang diadaptasi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, tingkat level yang disematkan pada suatu daerah akan menggambarkan kecukupan kapasitas respon sistem kesehatan. Seperti kapasitas testing, tracing, dan treatment relatif terhadap transmisi penularan virus di wilayah tersebut.
Merujuk pada ketetapan WHO, berikut pengertian PPKM level 4 dan perbedaan hingga level 1 serta penilaian suatu kasus Covid-19 di suatu daerah:
Level 1 (Insiden Rendah)
![Ilustrasi PPKM Level 4. [Suara.com/Muhammad Yasir].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/25/88073-ppkm-level-4.jpg)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit juga kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Kemudian angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk.
Level 2 (Insiden Sedang)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk.
Level 3 (Insiden Tinggi)
Baca Juga: Vaksin Covid-19 di Medan Tinggal 9 Ribu, Bobby Nasution: 1 Hari Habis
Level 3 menunjukan suatu daerah memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk.