Suara.com - Berbagai istilah digunakan pemerintah dalam menetapkan aturan penanggulangan Covid-19. Terbaru, istilah Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tingkat level digunakan untuk menggantikan istilah PPKM Darurat.
Untuk menentukan status level situasi pandemi kabupaten/kota itu berdasarkan indikator tentang Penyesuaian Upaya-Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya-Upaya Sosial dalam penanggulangan pandemi yang diadaptasi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, tingkat level yang disematkan pada suatu daerah akan menggambarkan kecukupan kapasitas respon sistem kesehatan. Seperti kapasitas testing, tracing, dan treatment relatif terhadap transmisi penularan virus di wilayah tersebut.
Merujuk pada ketetapan WHO, berikut pengertian PPKM level 4 dan perbedaan hingga level 1 serta penilaian suatu kasus Covid-19 di suatu daerah:
Baca Juga: Vaksin Covid-19 di Medan Tinggal 9 Ribu, Bobby Nasution: 1 Hari Habis
Level 1 (Insiden Rendah)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit juga kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Kemudian angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk.
Level 2 (Insiden Sedang)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk.
Level 3 (Insiden Tinggi)
Baca Juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Berkurang 1.752 Selama Sepekan, BOR jadi 40 Persen
Level 3 menunjukan suatu daerah memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk.
Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)
Level 4 menandakan suatu daerah memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Bagaimana menentukan level setiap daerah di Indonesia?
Nadia menjelaskan, penilaian untuk menentukan level situasi suatu wilayah dengan membandingkan dua hal. Yakni, level transmisi penularan dengan kapasitas respons sistem kesehatan di wilayah tersebut.
Pengukuran tingkat transmisi virus corona juga dibagi dalam 7 tingkat. Mulai dari tidak ada transmisi, kasus impor atau sporadic, kasus terklaster, dan transmisi komunitas.
Transmisi komunitas dielaborasi lagi ke dalam empat tingkat, yakni transmisi komunitas tingkat satu sampai dengan tingkat empat.
Dalam penentuan tingkat transmisi komunitas tersebut, Kemenkes menggunakan tiga indikator utama. Yaitu, jumlah kasus, jumlah kasus rawat, dan jumlah kematian Covid-19 yang dihitung per 100.000 penduduk per minggu.
"Pemerintah telah menetapkan nilai-nilai ambang untuk masing-masing indikator untuk dapat mengategorikan indikator-indikator tersebut ke dalam tingkat transmisi tertentu," jelas Nadia.
Dia mencontohkan, kasus konfirmasi di bawah 20/100.000 penduduk/minggu dikategorikan sebagai transmisi komunitas tingkat satu. Sedangkan kematian di atas 5/100.000 penduduk/minggu dikategorikan sebagai transmisi komunitas tingkat empat.
Kemudian kesimpulan tentang tingkat transmisi komunitas diambil berdasarkan indikator dengan tingkat transmisi tertinggi.