Ada beberapa produk yang mengandung zat adiktif bukan narkotika dan psikotropika juga dijual bebas. Tapi ada beberapa pula yang dijual dengan aturan cukup ketat.
Kopi dan teh adalah produk yang termasuk dalam kategori ini. Kafein yang terkandung di dalam kopi dan teh dapat membuat tubuh terjaga dan berkonsentrasi dengan meningkatkan kewaspadaan pada otak.
Untuk barang yang dijual dengan bebas terbatas biasanya termasuk ke dalam golongan antidepressant ringan, misalnya rokok atau minuman beralkohol. Nikotin dalam rokok dapat membuat penggunanya merasa relaksasi dan tenang, begitu pula dengan alkohol pada miras.
2. Zat Adiktif Narkotika
Zat adiktif narkotika adalah zat yang peredarannya dilarang di seluruh dunia dan tercantum pelarangannya pada undang-undang.
Zat ini jika dikonsumsi dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan yang parah.
Zat ini bisa didapatkan dalam bentuk alami dan bukan alami, selain itu bahan ini juga bisa disintetiskan menjadi bahan yang lebih kuat. Zat adiktif jemis ini bisa ditemjkan pada narkotika jenis opium, kokain, dan heroin.
3. Zat Adiktif Psikotropika
Zat adiktif psikotropika adalah golongan zat yang masih termasuk kedalam zat yang dilarang dalam undang-undang.
Efek yang dihasilkan tidak terlalu berbeda dengan zat adiktif narkotika. Tetapi zat psikotropika lebih memengaruhi sistem syaraf pusat dan merubah perilaku serta mental penggunanya.
Dari semua zat adiktif, pasikotropika biasanya mempunyai bentuk produk yang lucu dan menarik, seperti permen berwarna atau perangko bergambar lucu-lucu. Contohnya adalah LSD, pil koplo, ekstasi, atau sabu-sabu.
Baca Juga: Lussid Coffee, Tempat yang Cocok untuk Jiwa-jiwa Produktif