Pertama, kegagalan mengambil langkah tanggap bencana sejak pertama kali pandemi diumumkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU 24/2007 yang mewajibkan pemerintah menanggulangi potensi bencana meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi.
Kedua, pemerintah juga gagal memenuhi hak dasar masyarakat setelah tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19 diumumkan Presiden Jokowi.