Pasien Covid-19 Sulit Dapat Oksigen, Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Presiden Jokowi

Minggu, 25 Juli 2021 | 17:24 WIB
Pasien Covid-19 Sulit Dapat Oksigen, Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Presiden Jokowi
Sejumlah warga mengantre untuk mengisi ulang tabung oksigen di salah satu depot pengisian oksigen di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin (28/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sulitnya pasien Covid-19 mendapatkan oksigen menjadi batu sandungan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal ini membuat 107 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi kepada presiden Joko Widodo.

Dalam surat terbuka, disampaikan bahwa somasi tersebut juga dilayangkan untuk Menteri Pedagangan dan Menteri Kesehatan.

"Bersama ini kami yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan somasi kepada penerima mandat Rakyat sebagai pengurus publik, Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo, Menteri Perdagangan Bapak Muhammad Lutfi, dan Menteri Kesehatan Bapak Budi Gunadi Sadikin," demikian tertulis dalam surat somasi tersebut, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: TRC BPBD DIY: Aktivasi Fasyankes 24 Jam hingga Homecare Diperlukan Tangani Pasien Isoman

Somasi tersebut berkaitan dengan pengendalian ketersediaan dan harga oksigen untuk pasien Covid-19, terutama yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Ilustrasi Tabung Oksigen
Ilustrasi Tabung Oksigen. (Dok. Envato_

"Pemerintah juga telah gagal menyediakan kapasitas rumah sakit juga terhadap pasien yang membutuhkan perawatan," katanya.

Berdasarkan berbagai laporan yang diterima koalisi, kelangkaan oksigen telah terjadi sejak pertengahan Juni. Kondisi itu yang kemudian membuat banyak pasien meninggal saat menjalani Isolasi mandiri di rumah.

Data terbaru dari LaporCovid19 per 22 Juli mencatat, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal saat isoman telah sebanyak 2.313orang, tersebar di 78 Kota, 16 Provinsi.

Koalisi Masyarakat Sipil itu juga mengungkapkan telah banyak menerima laporan dari warga yang meninggal saat mencari rumah sakit. Akibat kondisi tersebut, pemerintah dinilai telah gagal memenuhi hak warga yang diatur dalam konstitusi.

Baca Juga: Wamenkes Klaim 94 Persen Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Gegara Belum Divaksin

Koalisi mencatat, setidaknya ada dua pelanggaran yang dilakukan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19.

Pertama, kegagalan mengambil langkah tanggap bencana sejak pertama kali pandemi diumumkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU 24/2007 yang mewajibkan pemerintah menanggulangi potensi bencana meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi.

Kedua, pemerintah juga gagal memenuhi hak dasar masyarakat setelah tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19 diumumkan Presiden Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI