Suara.com - Terapi plasma konvalesen menjadi salah satu terapi pengobatan yang diandalkan dalam proses penyembuhan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit. Terapi tersebut sudah banyak diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sebelum pandemi Covid-19 terjadi, terapi serupa sebenarnya pernah digunakan puluhan tahun lalu pada kasus MERS.
Kini, kembali digunakan dengan harapan dapat membantu mempercepat penyembuhan pasien Covid-19.
Sesuai namanya, terapi itu dilakukan dengan memasukan plasma darah dari penyintas Covid-19 kepada pasien yang masih positif terinfeksi.
Baca Juga: Viral Pasien Covid Dikeroyok dan Dipukuli, Komisi II DPR Salahkan Bupati Toba
Agar lebih jelas, baca selengkapnya mengenai pengertian, cara kerja, hingga harga terapi plasma konvalesen di bawah ini yang dikutip dari Ruang Guru..
Apa itu Terapi Plasma Konvalesen?
Plasma konvalesen merupakan plasma yang diambil dari pasien yang telah dinyatakan sembuh Covid-19. Plasma sendiri merupakan bagian dari darah yang mengandung antibodi.
Pasien yang sudah sembuh, atau disebut juga penyintas, memiliki antibodi sebagai perlawanan sistem imun terhadap virus.
Terapi plasma konvalesen itu dilakukan dengan cara mendonorkan plasma penyintas kepada pasien yang masih terinfeksi.
Diharapkan, terapi ini dapat meningkatkan sistem antibodi pada tubuh pasien yang masih sakit dan mencegah penyakit untuk berkembang semakin parah, serta mempercepat waktu penyembuhan.
Baca Juga: Update 25 Juli 2021: Berkurang Ratusan Orang, Wisma Atlet Kini Rawat 4.245 Pasien Covid-19
Meski begitu, terapi ini tidak bisa dilakukan untuk semua pasien Covid-19. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat Terapi Plasma Konvalesen
1. Syarat penerima donor plasma
Penggunaan terapi ini direkomendasikan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit dengan gejala berat hingga kritis. Selain itu, terapi ini juga bisa diberikan pada pasien yang memiliki sistem imun yang lemah.
2. Syarat pemberi donor plasma
Telah dinyatakan benar-benar sembuh dari Covid-19 setidaknya 14 hari dari pemeriksaan tes PCR dan dinyatakan negatif.
Dalam kondisi sehat dari berbagai penyakit menular.
Diutamakan berjenis kelamin laki-laki.
Jika perempuan bukan yang pernah hamil. Sebab perempuan yang pernah hamil memiliki antibodi HLA (human laukocyte antigen) yang bisa menimbulkan reaksi pada penerima donor.
Berusia 18 hingga 60 tahun.
Berat badan minimal 55 kg (sebab pengambilan darah konvensional dengan kantong 450 ml)
Memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dL untuk wanita.
Hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negatif.
Hasil uji saring terhadap sifilis, hepatitis B dan C, serta HIV dengan NAT non-reaktif.
Bebas dari virus, parasit atau patogen lain yang berpotensi bisa ditransmisikan melalui darah.
Memiliki titer antibodi yang cukup tinggi berdasarkan hasil uji netralisasi.
Memiliki golongan darah yang sama dengan penerima donor.
Alur Donor Plasma Konvalesen
PMI (Palang Merah Indonesia) sudah mengatur alur donasi plasma konvalesen sebagai berikut:
1. Persiapan donor: mengisi formulir Donor Darah dan Informed Consent, seleksi donor melalui Anamesis dan pemeriksaan fisik.
2. Pemeriksaan Lab donor: pemeriksaan lab darah lengkap, konfirmasi golongan darah, skrining antibodi, infeksi menular lewat transfusi darah (HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis).
3. Pengambilan darah donor: menggunakan mesin Apheresis dengan lama waktu pengambilan donor darah sekitar 45 menit.
Biaya Donor Plasma Konvalesen
Sesuai dengan SK Pengurus Pusat PMI, harga per kantong plasma konvalesen adalah sekitar Rp 2,25 juta hingga Rp 2,5 juta.
Biaya yang diterapkan untuk tindakan pemberikan plasma konvalesen digunakan untuk pengolahan plasma seperti kantong darah, reagen, SDM, dan sebagainya. Sementara itu, untuk donor tidak dikenakan biaya.