Suara.com - Kartu tanda penduduk (KTP) menjadi syarat utama orang dewasa untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Lalu, bagaimana dengan anak dan remaja?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, syarat pendaftaran vaksinasi bagi anak dan remaja adalah terdaftar dalam kartu keluarga (KK).
Untuk itu, membawa KK jadi syarat utama bagi anak dan remaja untuk bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, posyandu, klinik atau sentra vaksinasi selain sekolah.
"Kita tahu bawa anak-anak di bawah 17 tahun ini belum punya KTP, jadi mereka harus punya atau membawa kartu keluarga, pada saat divaksinasi," ujar Siti Nadia Tarmizi saat berbincang dengan Suara.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Suplai Vaksin Covid-19 untuk Pekanbaru Terkendala Persoalan Data
Langkah ini diambil, lantaran Nadia sadar tidak semua anak di bawah 17 tahun tercatat sebagai siswa di bangku sekolah, sehingga di luar data dari sekolah, anak tetap bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 dengan bukti KK.
Sementara itu, anak dan remaja yang mengikuti program vaksinasi via sekolah tidak memerlukan syarat KK. Ini karena sekolah sudah memiliki data diri anak yang lengkap sebagai murid.
Meski begitu, Nadia mengakui belum semua sekolah terdaftar dalam program vaksinasi Covid-19 karena terkendala distribusi, mengingat setiap daerah memiliki kuota dan fokus risiko penularan yang berbeda.
"Karena bisa saja risiko penularan lebih besar pada lansia atau usia lebih tua pada daerah tertentu, jadi fokus dulu kepada lansia. Artinya tetap ada kuota jumlah vaksin yang akan disuntikkan di hari tersebut."
"Bisa saja misalnya untuk anak-anak 15 atau 20 persen dari kuota vaksin hari itu, sisanya diberikan kepada lansia," papar Nadia.
Baca Juga: Ramai Agen Travel Tawarkan Paket Wisata Vaksinasi ke Amerika Serikat, Ini Kata Kemenkes
Dosis dan skrining kesehatan vaksinasi anak
Sama seperti orang dewasa, vaksinasi anak dan remaja diberikan dua kali dosis 0,5 mililiter, dengan rentan waktu minimal 28 hari antara dosis pertama dan dosis kedua.
Sedangkan untuk mencegah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), skirining kesehatan pada anak tetap dilakukan selaiknya orang dewasa. Namun untuk usia anak dan remaja cenderung belum memilki penyakit penyerta (komorbid) akibat gaya hidup.
"Ada anak yang punya penyakit bawaan seperti asma, jantung bawaan. Itu aja yang berbeda, tapi pada anak-anak vaksiansi ini sangat aman," pungkas Nadia.