Suara.com - Tanggal 23 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anak Nasional, yang dirayakan sebagai momentum untuk lebih memperhatikan hak anak-anak di Indonesia.
Mengutip Ruang Guru, Rabu (21/7/2021) untuk memperingati Hari Anak Nasional 2021 penting untuk memahami isu yang kini masih jadi permasalah di Indonesia, seperti sebagai berikut:
1. Kekerasan anak
Berdasarkan Convention on the Rights of the Child (1989) kekerasan anak dapat berupa kekerasan fisik, seksual, emosional, pengabaian, dan eksploitasi.
Baca Juga: 8 Potret Joy Clinton Anak Sally Marcellina, Si Bungsu yang Jago Main Musik
Menurut data dari Survei Kekerasan Terhadap Anak Indonesia oleh Kementerian Sosial pada 2013 menyebutkan hampir setengah populasi anak laki-laki, yakni sekitar 7 juta anak dan sekitar 2 juta anak perempuan mengalami kekerasan.
Data pada tahun 2017 berdasarkan Global Report 2017: Ending Violence in Childhood sebanyak 73,7 persen anak Indonesia berumur 1 hingga 14 tahun mengalami kekerasan dalam keluarga akibat pemaksaan pendisiplinan.
Data KPAI menunjukan, setidaknya sekitar tiga juta kasus angka kekerasan fisik pada anak laki-laki dan kekerasan emosional sebanyak 1,4 juta. Selain itu, setidaknya 1 dari 9 anak perempuan mengalami kekerasan secara emosional.
2. Pekerja anak
Data ILO memperkirakan setidaknya terdapat 1,5 juta anak Indonesia usia 10 hingga 17 tahun yang bekerja di sektor pertanian. Anak-anak yang bekerja di sektor pertanian akan berhubungan dengan suhu ekstrem, pestisida, dan debu yang membahayakan kesehatan.
Baca Juga: Anak dan Istri Meninggal Dunia Terinfeksi COVID 19, Anwar Fuady: Sudah Rahasia Allah
Selain itu, anak-anak diharuskan bekerja dengan durasi yang panjang. Alat-alat yang digunakan juga berat, berbahaya, dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Sektor pekerjaan lain ialah sektor jasa dan manufaktur. Sedangkan jumlah buruh bawah umur di Papua mencapai 34,7 persen dari total pekerja.
3. Pendidikan
Menurut data 2018 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekitar 4,1 juta anak berusia 6 hingga 21 tahun tidak bersekolah.
Data lain berdasarkan survei dari National Socio-Economy, sekitar 1 juta anak usia 7 hingga 15 tahun tidak pergi ke sekolah dasar atau sekolah menengah pertama. Selain itu, sekitar 3,6 juta remaja usia 16 hingga 18 tidak bersekolah.
Pada tahun 2016, Indonesia menerapkan kebijakan wajib bersekolah 12 tahun yang bertujuan untuk menyetarakan akses pendidikan bagi anak usia 16 hingga 18 tahun. Program ini merupakan pembaharuan dari kebijakan wajib sekolah 9 tahun yang diluncurkan pada 1994.
Setidaknya 1 dari 10 murid Indonesia tidak melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama. Fakta lain yakni, 1 dari 5 anak yang menyelesaikan sekolah menengah tidak melanjutkan sekolah hingga tahun terakhir kelulusan.