Suara.com - Pentingnya K3 alias prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pencegahan penyebaran Covid-19 klaster kantor tak boleh diremehkan.
Menurut anggota Komite K3 Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sekaligus anggota Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), dr. Rima Melati, MP. H, penerapan K3 bersamaan dengan protokol kesehatan merupakan upaya pencegahan transmisi penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja.
"Pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja bisa dilakukan dengan regulasi eksternal dan internal, lalu kedua adalah memberikan pemahaman COVID-19 secara komprehensif," kata dr. Rima dalam seminar daring "Update Varian COVID-19 & Vaksinasi serta Pengendalian Manajemen K3 pada saat Pemberlakuan PPKM Darurat", dilansir ANTARA.
Lebih lanjut, ia mengatakan penting bagi perusahaan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 6M; yaitu mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, UNS akan Terapkan PTM Bersyarat
Selain itu, 3T (Testing, Tracing, Treatment) juga dianggap penting di tempat kerja. dr. Rima juga mengatakan, hal tersebut disusul dengan penerapan prinsip K3 di rumah (work from home/WFH) dan di kantor (work from office/WFO).
"Selanjutnya adalah percepatan vaksinasi untuk membentuk herd immunity; melalukan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif; dan tetap melakukan evaluasi program," kata dr. Rima.
Menambahkan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Iftida Yasar, mengatakan penerapan K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja dalam rangka pencegahan dan penanggulan COVID-19.
"Penerapan K3 ini dapat dilakukan di tempat kerja (work from office) melalui membentuk organisasi pekerja untuk meningkatkan partisipasi dalam pengambilan keputusan, lalu dialog sosial antara pekerja, perusahaan dan pemerintah," jelas Iftida.
Lebih lanjut, memperhatikan kebersihan area kerja; mendorong setiap tenaga kerja menerapkan budaya K3; melakukan sosialisasi dan screening pada tenaga kerja; dan mewajibkan tenaga kerja untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: PPKM Darurat, Kota Semarang Berhasil Menekan Penumpukan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
"Sedangkan untuk penerapan K3 di rumah (work from home) melalui melakukan komunikasi yang jelas dengan atasan; buat ruang khusus untuk bekerja; memberikan batasan jam kerja; berpakaian sopan seperti bekerja di kantor; dan atasan harus memberikan arahan dalam bentuk komunikasi yang jelas dan menjaga moral," imbuhnya.
Sementara itu, seminar daring "Update Varian COVID-19 & Vaksinasi serta Pengendalian Manajemen K3 pada saat Pemberlakuan PPKM Darurat" ini merupakan kerja sama edukasi Industrial Relation Innovation Insight, kolaborasi APINDO, Apindo Training Center (PT Pusat Studi Apindo), dan PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe), didukung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. [ANTARA]