Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melarang siapapun mempromosikan dan mengiklankan obat cacing Ivermectin dalam bentuk apapun kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.
"Ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," tulis BPOM melalui siaran pers, Rabu (21/7/2021)
Hal ini karena Ivermectin masih dalam tahap uji klinis, belum mendapat izin edar maupun belum mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).
BPOM menambahkan izin penggunaan ivermectin di Indonesia menggunakan skema perizinan khusus atau Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Programs/EAP) pada kondisi darurat, yang diatur melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.288 Tahun 2021.
Baca Juga: Dokter Faheem Younus: Ivermectin bukan Obat Covid-19
Skema EAP adalah skema yang memungkinkan perluasan penggunaan suatu obat yang masih berada dalam tahap uji klinik untuk dapat digunakan di luar uji klinik yang berjalan, jika diperlukan dalam kondisi darurat.
Persetujuan penggunaan obat ivermectin melalui EAP, berbeda dengan izin edar atau EUA yang ditujukan kepada Industri farmasi. Namun EAP ditujukan untuk kementerian atau lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan, institusi kesehatan, atau fasilitas pelayanan kesehatan dalam menggunakan obat.
Penggunaan obat yang digunakan melalui skema EAP harus dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit atau Puskesmas) yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, serta menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik.
"Apabila dibutuhkan penggunaan Ivermectin yang lebih luas oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin dengan skema EAP," pungkas BPOM.
Baca Juga: Mau Cek Stok Obat di Apotek, Ini Linknya