Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan PPKM Darurat diperpanjang selama lima hari hingga 25 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Menurut Jokowi, PPKM Darurat yang sudah berlaku mulai 3 Juli itu harus diperpanjang karena tingkat penularan Covid-19 masih tinggi.
Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan. Jika kasus positif dinilai mulai terkendali, Jokowi menyampaikan, bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).
Sebelumnya, Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 prof. Wiku Adisasmito juga menyampaikan bahwa pemerintah memang menerapkan strategi gas dan rem dalam penanganan Covid-19. Dua strategi itu diterapkan melalui penerapan PPKM kemudian relaksasi saat pembatasan kembali dilonggarkan.
Baca Juga: Daftar Pelonggaran PPKM Darurat Jawa-Bali Jika Sampai 26 Juli 2021 Kasus COVID-19 Turun
Namun begitu, sebelum keputusan relaksasi diambil pasca masa pengetatan berlangsung, Wiku mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disiapkan.
"Pertama, komitmen seluruh unsur Pemerintah Daerah, TNI-Polri, Puskesmas hingga ketua RT-RW untuk menjalankan penanganan dengan baik. Ini penting sebagai modal kita melaksanakan relaksasi yang aman dan efektif," ucapnya.
Kemudian kedua, rencana dan evaluasi yang matang. Perencanaan itu terkait sasaran ruang lingkup dan metode penanganan yang penting dilakukan guna mencapai efektifnya penanganan. Juga evaluasi secara berkala agar kualitas penanganan dapat terus ditingkatkan.
Ketiga, lanjut Wiku, persiapan sarana dan prasarana sesuai dengan proyeksi kasus positif Covid-19. Kebutuhan itu mencakup tempat tidur, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan pengobatan.
"Perlu dipantau ketersediaannya untuk menyiapkan rencana penambahan apabila kasus kembali melonjak. Keempat, tindak tegas pelanggaran kerumunan di wilayah pemukiman warga yang masih terjadi bahkan di kota-kota besar," ucap Wiku.
Baca Juga: Penertiban Keliling PPKM Darurat, Tim Yustisi Denpasar Sanksi Pelanggar Prokes
Adanya temuan pelanggaran penerapan protokol kesehatan, dipandang Wiku, harus ditindak tegas dengan perencanaan target dan jadwal rutin patroli pengawasan. Selain itu, pemahaman masyarakat sangat diperlukan untuk menekan kasus positif jika periode relaksasi dinerlakukan.
Bukan tanpa sebab, Wiku mengungkapkan bahwa sejak tahun lalu terlihat jika pelonggaran diberlakukan selama 13 sampai 20 minggu, tak lama setelahnya kasus positif Covid-19 kembali melonjak hingga 14 kali lipat.
"Karena relaksasi diartikan dengan keadaan aman sehingga protokol kesehatan dilupakan dan penularan kembali terjadi di masyarakat. Sehingga menyebabkan kasus kembali meningkat," kata Wiku.
Karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen seluruh masyarakat dalam disiplin menjalankan protokol kesehatan. Tidak bisa hanya dilakukan oleh sebagian masyarakat.
"Karena jika hanya sebagian masyarakat yang disiplin namun sebagian lagi abai, tentunya ini tidak akan berhasil," ujarnya.
Terakhir, Wiku berpesan kepada setiap Ketua RT-RW agar selalu memperhatikan warganya dan menjadi contoh dalam menjalankan protokol kesehatan, dengan tidak mengizinkan adanya kerumunan di wilayah pemukiman dan selalu mengingatkan untuk menggunakan masker saat keluar rumah.
Ia menyarankan untuk menerapkan prinsip menyelami, menghubungi, mempengaruhi, dan mengajak warga untuk menjalankan protokol kesehatan.
"Berkoordinasilah dengan TNI-Polri atau puskesmas. Karena peningkatan kedisiplinan, apabila bapak atau ibu RT berhasil meningkatkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan di wilayahnya, maka artinya turut berkontribusi dalam penanganan kasus Covid-19 hingga tingkat nasional," pungkasnya.