Suara.com - Banyak perusahaan menerapkan kebijakan hasil negatif PCR pada karyawan yang terinfeksi Covid-19 sebagai bukti kesembuhannya untuk kembali masuk ke kantor. Padahal PCR atau polymerase chain reaction negatif tidak selalu jadi acuan pasien Covid-19 dinyatakan sembuh dan sudah tidak lagi menularkan virus corona.
Alih-alih berpatokan pada negatif PCR Covid-19, dokter spesialis paru dan pernapasan Jaka Pradipta, menyarankan untuk mendapatkan surat sembuh dari Covid-19.
Surat tersebut dikeluarkan dokter spesialis paru dan pernapasan berdasarkan hasil pemeriksaan gejala, hasil laboratorium, dan rontgen thorax atau paru-paru.
"Hasil tes berdasarkan gejala sudah membaik, laboratorium sudah oke, rontgen menunjukkan sudah perbaikan, dan sudah menyelesaikan isolasi, maka surat itu bentuk pernyataan sembuh dari Covid-19," terang dr. Jaka dalam kanal YouTube Mayapada Hospital dikutip suara.com, Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Lonjakan Kasus Lagi, Menkes Inggris Umumkan Positif Covid-19
Melalui surat sembuh dari Covid-19, maka penyintas Covid-19 bisa kembali ke masyarakat menyelesaikan masa isolasi mandiri, dan beraktivitas seperti biasa.
Dokter yang berpraktik di Mayapada Hospital Kuningan itu menambahkan hanya mitos pendapat yang mengatakan bahwa pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan dinyatakan sembuh cuma berdasarkan hasil PCR yang negatif.
Pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan bisa dinyatakann sembuh apabila sudah menyelesaikan masa isolasi mandiri selama 10 hari atau 13 hari, dan ditambahkan 3 hari tanpa gejala. Namun tidak perlu menjalani tes PCR hingga dinyatakan negatif Covid-19.
Namun kata dr. Jaka, khusus untuk pasien Covid-19 bergejala berat atau kritis diusahakan satu kali negatif PCR, karena risiko menularkan kepada orang lain yang lebih besar.
"Jadi jangan jadikan swab PCR evaluasi karena risiko positif tinggi, yang ada malah stres karena tidak beraktivitas," pungkas dr. Jaka.
Baca Juga: Mau Cek Stok Obat di Apotek, Ini Linknya
Ingin tahu penjelasan lengkapnya, simak videonya di sini.