Masuk Indonesia Wajib Karantina di Hotel, Ini Lama Waktunya

Jum'at, 16 Juli 2021 | 20:10 WIB
Masuk Indonesia Wajib Karantina di Hotel, Ini Lama Waktunya
Ilustrasi Pasien Covid-19. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Imran Prambudi mengatakan, setiap pengunjung dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus melakukan karantina kesehatan di hotel.

Sebabnya, karantina di hotel membuat pengunjung mendapat pengawasan dari pihak hotel, yang dianggap memiliki sumber daya memadai terkait pengawasan.

"Intinya karantina itu harus ada yang ngawasin, jadi tidak bisa ditempatkan yang tidak ada pengawasannya. Sebab itu kita sudah menunjuk beberapa hotel untuk melakukan karantina,” ungkapnya dalam acara Blak-Blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jumat (16/7/2021).

Setidaknya terdapat 64 hotel yang ditunjuk pemerintah sebagai lokasi karantina setiap pengunjung yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, baik WNI maupun WNA.

Baca Juga: Tiba di Batam, WNA dan WNI dari Luar Negeri Wajib Karantina dan Tes PCR

Diungkap Koordinator Hotel Repatriasi PHRI Vivi Herlambang, lama proses karantina bagi warga luar yang masuk ke Indonesia via Jakarta, dilakukan selama delapan hari tujuh malam.

Selain karantina, mereka juga diharuskan melakukan PCR di tempat. Apabila hasil PCR pengunjung positif Covid-19, maka ia akan dipindahkan ke hotel isolasi bukan hotel karantina.

"PCR dilakukan di hari pertama tamu hadir, dan jika hasilnya positif tamu akan dipindahkan. Kalau negatif, maka tamu akan terus di hotel itu sampai tujuh malam delapan hari,” ungkapnya lebih lanjut.

Pada kesempatan yang sama, Asintel Kodam Jaya Kolonel Putra Widyawinaya mengatakan pihaknya akan melakukakan pengawasan baik untuk hotel maupun pengunjung yang tengah melakukan karantina.

"Jadi kita melakukan pengawasan terhadap hotel dan juga tamu yang menginap atau yang melaksanakan karantina. Untuk pengawasan hotel ini, berdasarkan SOP yang sudah ditentukan,” ungkap Kolonel Putra Widyawinaya.

Baca Juga: Stres Selama PPKM? Ini 4 Solusi yang Bisa Kamu Coba

“Dari situ kita melakukan pengawasan setiap harinya. Kalau hotel melakukan pelanggaran kita ingatkan, tapi kalau berulang kita langsung keluarkan dari Satgas Repatriasi. Kalau tamu yang melanggar, kita deportasi,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI