4. Produsen bermasalah
BPOM mengumumkan, salah satu produsen Ivermectin, PT Harsen tidak memenuhi sejumlah syarat terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat ivermectin.
"Beberapa aspek yang tidak memenuhi ketentuan adalah pertama penggunaan bahan baku ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi jadi kategorinya tentunya adalah tidak memenuhi ketentuan atau ilegal. Kemudian yang kedua adalah mendistribusikan obat Ivermax 12 ini tidak dalam kemasan siap edar, saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui di dalam pemberian izin edar yaitu adalah ketentuan yang harus diikuti dengan kepatuhan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito
Melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi menuturkan harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama pandemic Covid-19. Setidaknya ada 11 obat yang diatur dalam daftar harga eceran obat Covid-19 dalam kebijakan tersebut. Salah satunya Ivermectin 12 mg per tablet Rp 7,5 ribu.
Itulah 5 fakta terbaru tentang ivermectin.