Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat tidak hanya membatasi pergerakan masyarakat, tapi juga memperketat pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat.
Namun menurut Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19, Dewi Nur Aisyah hasil monitoring kepatuhan protokol kesehatan dan evaluasi kinerja posko PPKM mikro di tingkat kepatuhan menjaga jarak masih lebih rendah daripada memakai masker, terutama di tingkat kelurahan atau desa.
Secara nasional, data kepatuhan menggunakan masker dalam sepekan terakhir terdapat 95 atau 24,11 persen dari 394 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen.
Sementara data kepatuhan menjaga jarak, terdapat 112 atau 28,43 persen dari 394 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak kurang dari 75 persen.
![Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol JORR II, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/14/23318-lalu-lintas-di-jalan-tol-menurun-saat-ppkm-darurat.jpg)
Sementara environment, lanjut dia, diibaratkan kebijakan, seperti mulai Testing, Tracing dan Treatment (3T) hingga strategi pembatasan mobilitas keluar masuk wilayah.
"Multi faktorial, dan perlu kolaborasi semua pihak, kalau tidak akan sulit berjalan, jadi harapannya kalau PPKM diimplementasikan dengan benar kita berharap kasus akan turun," katanya.
Di kesempatan terpisah, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengemukakan upaya penelusuran kontak kasus COVID-19 melalui metode tes PCR maupun antigen masih perlu dipercepat.
"Baru DKI Jakarta yang mencapai target jumlah tes harian dengan kecepatan pertambahan tes yang diamati dalam sepuluh hari terakhir," katanya saat memberikan keterangan dalam agenda Pernyataan Pers Harian PPKM Darurat secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Rabu sore.
Siti Nadia mengatakan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang penetapan PPKM Darurat Jawa-Bali, memberikan panduan terkait target testing untuk setiap kabupaten/kota.
Baca Juga: Beri Duit Jaminan Pedagang Pelanggar PPKM, Kang Dedi ke Pengadilan: Saya Titip Rp15 Juta
"Untuk positivity rate kurang dari 5 persen rasio tes minimal 1 per 1.000 penduduk per pekan. Untuk daerah dengan positivity rate 5-15 persen, maka rasio tesnya adalah 5 per 1.000 penduduk per pekan. Sementara untuk 15-25 persen rasio test adalah 10 per 1.000 penduduk per pekan. Untuk daerah dengan positivity rate lebih dari 25 persen, rasio tes adalah 15 per 1.000 penduduk per pekan," katanya.