Daftar 8 Obat yang Sudah Mendapat Izin Badan POM untuk Pasien Covid-19

Kamis, 15 Juli 2021 | 13:59 WIB
Daftar 8 Obat yang Sudah Mendapat Izin Badan POM untuk Pasien Covid-19
Kepala Badan POM Penny K. Lukito. (Dok: BPOM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) baru saja merilis delapan obat yang mendapat izin penggunaan darurat Covid-19 atau EUA untuk pasien Covid-19.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran BPOM Nomor PW. 01.10.3.34.07.21.07 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA).

Surat ini ditandatangani Mayagustina Andarini, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Preskursor, dan Zat Adiktif BPOM, pada 13 Juli 2021 lalu.

Berikut adalah daftar obat pendukung untuk pasien Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan dari Badan POM RI:

Baca Juga: Hari Ini, Jokowi Kirim 300 Ribu Paket Obat ke Pasien Covid-19 Isoman di Jawa-Bali

1. Remdesivir

Obat Covifor (Remdesivir) (Dok. PPG)
Obat Covifor (Remdesivir) (Dok. PPG)

Remdesivir adalah obat antivirus untuk penanganan pasien Covid-19, yang dalam uji klinis disebut bisa mempersingkat waktu pemulihan pasien Covid-19. Obat ini adalah obat yang dikembangkan untuk virus Ebola, SARS CoV, MERS-CoV.

2. Favipiravir
Favipiravir adalah obat antivirus yang digunakan untuk mengatasi beberapa jenis virus influenza, seperti influenza A, yang menyebabkan flu burung dan flu babi, inluenza B, dan influenza C. Saat ini, favipiravir juga sedang diteliti lebih lanjut untuk menangani infeksi virus corona penyebab sakit Covid-19.

3. Oseltamivir
Oseltamivir adalah sejenis obat antivirus yang digunakan untuk pengobatan influensa pada orang dewasa dan anak berusia di atas satu tahun.

Cara kerjanya, antivirus ini bisa menghambat infeksi virus influensa dan replika dalam bentuk in vitro. Meski begitu antivirus ini juga bisa menyebabkan efek samping lain, yakni mual, muntah, nyeri abdomen, epistaksis, gangguan pendengaran, dan konjungtivitis.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pasien COVID-19 Isoman Dapat Paket Obat dan Vitamin Gratis

4. Immunoglobulin
Immunoglobulin adalah salah satu terapi penanganan untuk pasien Covid-19, salah satunya adalah terapi plasma konvalesen yakni antibodi dari penyintas Covid-19 didonorkan untuk pasien yang sedang berjuang melawan virus SARS CoV di tubuhnya.

Ivermectin.
Ivermectin.

5. Ivermectin
Ivermectin adalah sejenis obat cacing yang disebut bisa mengurangi peradangan yang disebabkan karena virus SARS CoV 2 penyebab Covid-19. Saat ini Ivermectin di Indonesia masih dalam fase uji klinik, yang diujicobakan pada pasien Covid-19.

6. Tocilizumab
Tocilizumab adalah obat yang biasa digunakan untuk pasien autoimun, yang disebut secara signifikan bisa mengurangi risiko kematian ketika diberikan kepada pasien rawat inap dengan Covid-19 berat.

7. Azithromycin
Azithromycin adalah obat untuk mengobati infeksi bakteri di berbagai organ dan bagian tubuh, seperti saluran pernapasan, mata, kulit, dan alat kelamin. Obat ini hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

8. Dexametason (tunggal)
Deksametason disebut sudah teruji dari penelitian yang dilakukan Oxford University Inggris, terbukti menyembuhkan pasien Covid-19 dalam kondisi kritis. Selama ini deksametason adalah obat yang bisa mengurangi pembengkakan dan reaksi alergi.

Dalam surat edaran juga menyebutkan daftar obat tersebut sudah bisa didistribusikan ke apotek untuk penanganan Covid-19.

"Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di Apotek," tulis BPOM dalam surat edaran tersebut, dikutip suara.com, Kamis (15/7/2021).

Lantaran masih dalam bentuk izin darurat, maka BPOM mewajibkan fasilitas distribusi seperti apotek, puskesmas, klinik, rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan (KKP) harus melaporkan pemberian obat EUA termasuk ivermectin kepada BPOM selama dua minggu sekali.

"Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan harus dilakukan selama periode Juli hingga September 2021, dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian," pungkas BPOM RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI