Daftar 8 Obat yang Sudah Mendapat Izin Badan POM untuk Pasien Covid-19

Kamis, 15 Juli 2021 | 13:59 WIB
Daftar 8 Obat yang Sudah Mendapat Izin Badan POM untuk Pasien Covid-19
Kepala Badan POM Penny K. Lukito. (Dok: BPOM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ivermectin.
Ivermectin.

5. Ivermectin
Ivermectin adalah sejenis obat cacing yang disebut bisa mengurangi peradangan yang disebabkan karena virus SARS CoV 2 penyebab Covid-19. Saat ini Ivermectin di Indonesia masih dalam fase uji klinik, yang diujicobakan pada pasien Covid-19.

6. Tocilizumab
Tocilizumab adalah obat yang biasa digunakan untuk pasien autoimun, yang disebut secara signifikan bisa mengurangi risiko kematian ketika diberikan kepada pasien rawat inap dengan Covid-19 berat.

7. Azithromycin
Azithromycin adalah obat untuk mengobati infeksi bakteri di berbagai organ dan bagian tubuh, seperti saluran pernapasan, mata, kulit, dan alat kelamin. Obat ini hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

8. Dexametason (tunggal)
Deksametason disebut sudah teruji dari penelitian yang dilakukan Oxford University Inggris, terbukti menyembuhkan pasien Covid-19 dalam kondisi kritis. Selama ini deksametason adalah obat yang bisa mengurangi pembengkakan dan reaksi alergi.

Baca Juga: Hari Ini, Jokowi Kirim 300 Ribu Paket Obat ke Pasien Covid-19 Isoman di Jawa-Bali

Dalam surat edaran juga menyebutkan daftar obat tersebut sudah bisa didistribusikan ke apotek untuk penanganan Covid-19.

"Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di Apotek," tulis BPOM dalam surat edaran tersebut, dikutip suara.com, Kamis (15/7/2021).

Lantaran masih dalam bentuk izin darurat, maka BPOM mewajibkan fasilitas distribusi seperti apotek, puskesmas, klinik, rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan (KKP) harus melaporkan pemberian obat EUA termasuk ivermectin kepada BPOM selama dua minggu sekali.

"Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan harus dilakukan selama periode Juli hingga September 2021, dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian," pungkas BPOM RI.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pasien COVID-19 Isoman Dapat Paket Obat dan Vitamin Gratis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI