Banyak yang Belum Tahu, Ini Kepanjangan PPKM

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 12 Juli 2021 | 15:05 WIB
Banyak yang Belum Tahu, Ini Kepanjangan PPKM
jalan protokol di Bandar Lampung ditutup selama PPKM Darurat. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski telah berlaku sejak 3 Juli 2021, ternyata tidak banyak yang tahu kepanjangan dari PPKM Darurat yang kini menjadi salah satu cara mengendalikan Covid-19 di Indonesia.

Bagi yang tidak tahu, PPKM kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Setelah hampir dua minggu pelaksanaannya, pemerintah kini melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Lengkap Vaksinasi Covid-19 di Kota Batu, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Polda Metro Jaya jaga Kketat 63 titik perbatasan mulai malam tadi (3/7/2021) [Suara.com/Muhammad Yasir].
Polda Metro Jaya jaga Kketat 63 titik perbatasan mulai malam tadi (3/7/2021) [Suara.com/Muhammad Yasir].

Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya. Sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Dan bagi yang melanggar, akan ditindak tegas.

“Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” tegas Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari siaran pers Setkab, Senin, (12/7/2021).

Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100 persen work form office (WFO) atau bekerja di kantor sepenuhnya.

Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Baca Juga: Innalillahi! Sekda Kota Madiun Meninggal Setelah Berjuang Melawan COVID-19

Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen. “Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25 persen,” ujar Wiku.

Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. Sedangkan untuk sektor nonesensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100 persen atau bekerja dari rumah saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI