Kimia Farma Jual Vaksin Covid-19, Wamen BUMN: Percepat Herd Immunity

Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 11 Juli 2021 | 02:05 WIB
Kimia Farma Jual Vaksin Covid-19, Wamen BUMN: Percepat Herd Immunity
Kimia Farma mulai menjual vaksin per 12 Juli 2021. Foto: Ilustrasi apotek Kimia Farma di Kota Padang, Sumatera Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansyuri mengatakan program vaksinasi gotong royong individu, yang dimulai dengan mengizinkan Kimia Farma jual vaksin di kliniknya, diharapkan bisa mempercepat tercapainya kekebalan kawanan atau herd immunity.

“Pelayanan vaksinasi individu oleh Kimia Farma Group ini merupakan upaya untuk mengakselerasi penerapan vaksinasi Gotong Royong dalam membantu program vaksinasi Indonesia untuk mencapai herd immunity secepat-cepatnya," ujar Pahala seperti dikutip dari akun resmi Instagram @kementerianbumn di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).

Ia mengatakan Kimia Farma sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pihak untuk mempercepat vaksinasi nasional baik melalui vaksinasi gotong royong perusahaan maupun individu.

Kementerian BUMN mengapresiasi inisiatif PT Kimia Farma Tbk/KF yang akan membuka klinik vaksinasi individual secara resmi pada Senin (12/7). Inisiatif itu dipandang sebagai usaha untuk mendukung percepatan vaksinasi.

Baca Juga: Mulai Senin Depan, Vaksin Covid-19 Dijual di Klinik Seharga Rp 321 Ribu per Dosis

VGR individu ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

Sebelumnya Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro mengemukakan pelayanan program vaksinasi gotong royong berbayar bagi individu sudah bisa diakses di delapan jaringan Klinik Kimia Farma.

Ganti mengatakan saat ini sedang dilakukan pembukaan pelayanan di delapan klinik secara bertahap dalam pelayanan vaksinasi berbayar bagi individu di Klinik Kimia Farma.

Penyediaan layanan tersebut, kata Ganti, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Pada poin kesatu dari peraturan tersebut, menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Baca Juga: Diklaim Akurat Diagnosis Covid-19, Begini Cara Pakai PCR Kumur Bio Saliva

Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI