KemenPPPA: 1 dari 9 Anak Indonesia Telah Menikah

Sabtu, 10 Juli 2021 | 13:12 WIB
KemenPPPA: 1 dari 9 Anak Indonesia Telah Menikah
Perkawinan anak tidak dibenarkan karena memiliki banyak dampak negatif. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tingkat perkawinan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Hal tersebut sesuai dengan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Berdasarkan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak pada 2020, diketahui satu dari sembilan anak Indonesia telah menikah. Padahal, banyak dampak negatif yang disebabkan dari perkawinan anak di antaranya hilangnya hak anak terhadap pendidikan, tumbuh, dan berkembang. 

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA Rohika Sari mengatakan, ada beberapa tantangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Tantangan tersebut di antaranya tidak semua anak memiliki resiliensi yang tinggi dan perilaku berisiko pada remaja, langgengnya praktik perkawinan anak sebagai bagian dari tradisi dalam masyarakat, belum optimalnya pelaksanaan peraturan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, serta belum optimalnya komitmen dan koordinasi layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Baca Juga: Perkawinan Anak Terus Meningkat, Apa Saja Faktornya?

Menurut Rohika, perlu kerjasama banyak pihak untuk mengatasi persoalan perkawinan anak. Karenanya, ia mengajak berbagai pihak untuk mencegah perkawinan dini demi masa depan anak.

"Ayo, seluruh pilar pembangunan bangsa, momentum Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap 23 Juli menjadi tepat bagi kita semua untuk melindungi anak dari perkawinan anak, demi terwujudnya masa depan anak yang lebih baik dan berkualitas," kata Rohika dalam Media Talk Hari Anak Nasional secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Sementara itu, perwakilan End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia Rio Hendra mengatakan, perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan dan eksploitasi. Dalam kondisi pandemi saat ini, jumlah perkawinan anak justru meningkat di banyak daerah.

Selama tahun 2020, angka permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan memang memprihatinkan. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) pada 2020 permohonan Dispensasi Kawin yang masuk mencapai 65.302, atau meningkat 3 kali lipat dibanding tahun 2019.

“Beberapa alasan terjadinya perkawinan anak, khususnya anak perempuan, di antaranya alasan ekonomi, dampak belajar secara daring, pergaulan yang tidak semestinya dengan teman sebaya atau orang dewasa, nilai budaya, serta perkawinan yang dilakukan secara terpaksa karena menjadi korban kekerasan seksual,” kata Rio.

Baca Juga: Simpan dan Sebarkan, Ini Hotline Kasus Kekerasan dan Pelecehan Milik Kemen PPPA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI