Suara.com - Mulai 12 Juli 2021 Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hanya menerima dan mengakui hasil tes Covid-19 metode PCR (polymerase chain reaction) dari 742 laboratorium yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai syarat penerbangan atau perjalanan.
Hal ini diberlakukan untuk meminimalisir dan mengurangi laju penularan Covid-19 di Tanah Air yang masih terus merangkak naik, bahkan kasus infeksi harian Indonesia tertinggi se-Asia, dengan kasus kematian tembus lebih dari 1.000 orang.
Sebelumnya pemberitahuan ini beredar lewat broadcast WhatsApp, yang lantas dikonfirmasi oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
"Iya betul," tulis Nadia lewat pesan singkatnya kepada Suara.com, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Keliling Gara-Gara RS Penuh, Pasien Covid-19 Gunungkidul Meninggal di Depan Selter
Adapun pesan yang beredar tersebut berbunyi sebagai berikut:
"BREAKING NEWS
Mulai 12 Juli 2021, pemerintah (Satgas Covid-19) hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan/perjalanan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona. Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi
Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR atau antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan.
Baca Juga: Diklaim Akurat Diagnosis Covid-19, Begini Cara Pakai PCR Kumur Bio Saliva
Berikut saya sampaikan daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19,"
Dari daftar 742 laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia, daftarnya bisa dilihat di sini.