Suara.com - Situs E-commerce menjadi bagian penting dalam penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat Covid-19.
Situs belanja online Blibli contohnya menerapkan HET obat untuk Covid-19, menyusul berlakunya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 beberapa waktu lalu.
Meski pemerintah sudah menetapkan HET obat dalam masa pandemi Covid-19, platform e-commerce juga harus turut menegakkan aturan ini saat masyarakat membeli obat, termasuk harus dilakukan Blibli mencegah pedagang dan distributor obat memanfaatkan pandemi untuk mencari keuntungan.
Berikut langkah yang dilakukan e-commerce untuk memperketat pengawasan produk yang dijual di platform:
1. Melakukan monitoring secara ketat dan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar dan tidak sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam Keputusan Menkes tentang HET, dalam bentuk penurunan konten dan hal lain sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
2. Menerapkan proses verifikasi berlapis dan bertanggung jawab dalam alur proses pembelian obat-obatan resep dokter, dengan mewajibkan pembeli untuk menyertakan resep dokter resmi.
3. E-commerce memastikan mitra yang berjualan obat obatan di platform merupakan pihak yang punya izin resmi untuk menjual obat-obatan khususnya obat dengan resep dokter.
4. Mengingatkan mitra dan berbagai pihak untuk mematuhi dan menjalankan aturan yang berlaku.
5. Terus mengawasi dengan memastikan kebijakan internal terkait penjualan produk-produk obat-obatan khususnya dengan resep dokter diterapkan.
Baca Juga: Ketua DPR Minta Kepala Daerah Terbuka Soal Data Covid-19
"Langkah-langkah ini kami ambil dengan terus memastikan implementasinya diterapkan tidak hanya oleh Blibli, namun seluruh mitra terkait untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia," terang kata Fransisca K Nugraha, Executive Vice President of Consumer Goods Blibli, mengutip siaran pers, Jumat (9/7/2021).