Suara.com - Situs E-commerce menjadi bagian penting dalam penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat Covid-19.
Situs belanja online Blibli contohnya menerapkan HET obat untuk Covid-19, menyusul berlakunya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 beberapa waktu lalu.
Meski pemerintah sudah menetapkan HET obat dalam masa pandemi Covid-19, platform e-commerce juga harus turut menegakkan aturan ini saat masyarakat membeli obat, termasuk harus dilakukan Blibli mencegah pedagang dan distributor obat memanfaatkan pandemi untuk mencari keuntungan.
Berikut langkah yang dilakukan e-commerce untuk memperketat pengawasan produk yang dijual di platform:
Baca Juga: Ketua DPR Minta Kepala Daerah Terbuka Soal Data Covid-19
1. Melakukan monitoring secara ketat dan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar dan tidak sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam Keputusan Menkes tentang HET, dalam bentuk penurunan konten dan hal lain sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
2. Menerapkan proses verifikasi berlapis dan bertanggung jawab dalam alur proses pembelian obat-obatan resep dokter, dengan mewajibkan pembeli untuk menyertakan resep dokter resmi.
3. E-commerce memastikan mitra yang berjualan obat obatan di platform merupakan pihak yang punya izin resmi untuk menjual obat-obatan khususnya obat dengan resep dokter.
4. Mengingatkan mitra dan berbagai pihak untuk mematuhi dan menjalankan aturan yang berlaku.
5. Terus mengawasi dengan memastikan kebijakan internal terkait penjualan produk-produk obat-obatan khususnya dengan resep dokter diterapkan.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Kian Meningkat, Menteri Agama Mengimbau Masyarakat Ibadah di Rumah
"Langkah-langkah ini kami ambil dengan terus memastikan implementasinya diterapkan tidak hanya oleh Blibli, namun seluruh mitra terkait untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia," terang kata Fransisca K Nugraha, Executive Vice President of Consumer Goods Blibli, mengutip siaran pers, Jumat (9/7/2021).
Tapi apabila ada konsumen yang ragu, maka mereka bisa menanyai pihak platform e-commerce lewat Customer Care selama 24 jam setiap hari. Bisa menghubungi melalui telepon, chat, email, media sosial dan WhatsApp.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah menetapkan 11 daftar harga eceran tertinggi obat yang banyak dicari untuk tangani pandemi Covid-19, berikut daftarnya:
- Favipiravir 200 miligram tablet, Rp22.500 per tablet.
- Remdesivir 100 miligram injeksi, Rp510.000 per vial.
- Oseltamivir 75 miligram, Rp26.000 per kapsul.
- lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 mililiter lnfus, Rp 3.262.300 per vial.
- lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 mililiter infus Rp 3.965.000 per vial.
- lntravenous Immunoglobulin 10 persen, 50 mililiter infus, Rp 6.17 4.900 per vial.
- Ivermectin 12 miligram tablet Rp 7.500 per tablet.
- Tocilizrrmab 400 miligram per 20 mililoter infus Rp 5.710.600 per vial.
- Tocilizumab 80 miligram per 4 mililiter infus, Rp 1.162.200 per vial.
- Azithromycin 500 miligram tablet, Rp 1.700 per tablet.
- Azithromycin 500 miligram infus, Rp 95.400 per vial.