Kemenkes Janji Akan Bayar Tunggakan Biaya Pengobatan Covid-19 Sebanyak Rp 2,4 Triliun

Kamis, 08 Juli 2021 | 19:55 WIB
Kemenkes Janji Akan Bayar Tunggakan Biaya Pengobatan Covid-19 Sebanyak Rp 2,4 Triliun
Pasien COVID-19 memakai alat bantu oksigen menunggu untuk mendapatkan tempat tidur perawatan di IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan masih memiliki tunggakan pembayaran klaim rumah sakit rujukan Covid-19. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes de. Rita Rogaya, Sp.P(K)., menyampaikan bahwa dari total anggaran 2020, baru 38 persen yang prosesnya telah selesai ditransfer ke rumah sakit.

"Lainnya tetap berjalan prosesnya, seperti sekarang kami akan melakukan proses secara bertahap untuk dan layanan tahun 2020 sebesar Rp 1,5 T dalam satu minggu. Ini akan kami transfer kepada rumah sakit. Jumlahnya sekitar 400 rumah sakit," jelas Rita dalam konferensi pers daring Kemenkes, Kamis (8/7/2021). 

Rita menambahkan, pembayaran itu telah melalui review dan revisi dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Maka kami akan melakukan transfer ke rumah sakit. Memang prosesnya ini tidak mungkin Rp 1,5 T langsung saya proses. Kami butuh waktu, jadi untuk itu kami akan melakukan pembayaran melalui bank karena selesaikan maksimal sekitar 5 hari kerja," tuurnya.

Baca Juga: Anak Buah Saweran di Ultah Moeldoko, Duit Rp150 Juta Terkumpul Buat Petugas TPU Covid

Petugas medis membawa pasien COVID-19 untuk dipindahkan ke ruang rawat inap dari selasr IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas medis membawa pasien COVID-19 untuk dipindahkan ke ruang rawat inap dari selasr IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara untuk pelayanan selama 2021, Kemenkes juga telah menyiapkan biaya klaim sebesar Rp 800 miliar yang akan ditransfer ke rumah sakit. 

"Jadi dalam waktu satu minggu ini kami akan segera pembayaran sekitar Rp 2,4 T," imbuhnya.

Rita menegaskan bahwa tidak ada penyetopan pembayaran klaim pengobatan untuk bulan layanan 2021. Pencairan biaya berjalan secara stimultan dengan menunggu juga review dan revisi dari BPKP. 

"Pembayaran kita berjalan bersamaan dengan review BPKP. Jadi kami semua berjalan simultan untuk bulan layanan 2021. Kemudian bulan layanan 2020 yang di-review BPKP berjalan terus," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Bandara, Stasiun KA, dan Pelabuhan yang Ada Tempat Vaksinasi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI