Suara.com - Presiden Joko Widodo meminta indeks mobilitas masyarakat harus turun sampai 50 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Belajar dari pembatasan pergerakan pada awal tahun 2021, tercatat indeks mobilitas pernah turun hingga 30 persen untuk melandaikan peningkatan kasus positif Covid-19.
"Kita pasti bisa! Mari laksanakan perintah Presiden kurangi mobilitas dengan drastis. Tetap di rumah, produktif, dan ibadah di tumah," tegas Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers daring perkembangan terbaru terkait PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dan PPKM Mikro di wilayah lain di Indonesia, Selasa (6/7/2021).
Untuk memastikan target itu tercapai, Koordinator PPKM Darurat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan penyekatan mobilitas.
Baca Juga: Pengemudi Tanpa Sertifikat Vaksinasi, Petugas Lebak Banten Putarbalikkan Kendaraan
Hal itu untuk memastikan kepatuhan bekerja dari rumah (WFH) dijalankan pada sektor non-essential dan bekerja dari kantor (WFO) hanya untuk sektor esensial. Jodi meminta kepada masyarakat yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal agar dapat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dibuat perusahaan dengan mendaftarkan pegawainya.
Ia menegaskan bahwa berbagai upaya perlu diperkuat dengan ditambah pembatasan-pembatasan yang diperketat karena penularan virus corona yang makin menyebar.
"Pengetatan dapat dilonggarkan lagi ketika situasi telah membaik. Pengetatan dan pelonggaran ini harus dilakukan agar tujuan dari pengendalian pandemi khususnya mencegah kesakitan dan kematian, menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat tercapai," ujar Jodi.
Ia memaparkan bahwa kondisi pandemi dibagi menjadi lima tingkat, mulai dari nol sampai dengan empat. Hal tersebut menggambarkan kecukupan kapasitas respon sistem kesehatan seperti kapasitas penemuan kasus, pelacakan kontak, dan perawatan relatif terhadap tingkat transmisi yang terjadi di suatu wilayah atau berkorelasi dengan naik turunnya penularan.
"Level situasi nol, misalnya, adalah situasi di mana suatu wilayah yang memiliki kapasitas respon memadai tidak memiliki kasus sama sekali. ini tujuan kita semua," katanya.
Baca Juga: Kasus Harian Tembus 31 Ribu, Satgas Covid-19: Kenaikan Infeksi Masih Akan Terjadi
Jodi menyebut, dalam hal ini wilayah tersebut tidak memerlukan pemberlakuan upaya kesehatan masyarakat atau pun pembatasan sosial di luar upaya-upaya kesehatan masyarakat rutin seperti edukasi dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat.
Sebaliknya, situasi tertinggi, yaitu level empat, adalah situasi wilayah dengan transmisi komunitas sangat tinggi sedangkan kapasitas respon terbatas. Dalam situasi ini, upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang ketat perlu diterapkan agar jumlah kasus dapat diturunkan sampai ke level yang dapat ditangani oleh kapasitas sistem kesehatan yang ada.