Fasilitas Kesehatan Penuh, Ini Kriteria Pasien Covid-19 yang Bisa Dirawat di RS

Selasa, 06 Juli 2021 | 13:30 WIB
Fasilitas Kesehatan Penuh, Ini Kriteria Pasien Covid-19 yang Bisa Dirawat di RS
Sejumlah pasien COVID-19 menunggu untuk mendapatkan tempat tidur perawatan di IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan daftar kriteria pasien Covid-19 yang bisa dirawat di RS. Sehingga tidak semua pasien Covid-19 bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Data Pikobar Provinsi Jawa Barat, per Selasa (6/7) menunjukan angka keterisian tempat tidur atau BOR di 332 rumah sakit rujukan Covid-19 di Jawa Barat mencapai 86,23 persen. 

Sedangkan BOR rumah sakit rujukan Covid-19 Jakarta per 21 Juni tembus 90 persen. Ini mengartikan tingkat keterisian rumah sakit berada di kriteria darurat.

Hasilnya Kemenkes menetapkan kriteria pasien Covid-19 yang bisa dirawat di RS. 

Baca Juga: Menkes Budi: Konsultasi Dokter dan Obat Gratis Telemedicine Baru Berlaku di Jakarta

Pasien COVID-19 memakai alat bantu oksigen menunggu untuk mendapatkan tempat tidur perawatan di IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pasien COVID-19 memakai alat bantu oksigen menunggu untuk mendapatkan tempat tidur perawatan di IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Salah satunya tempat tidur hanya dikhususkan pada pasien Covid-19 bergejala sedang dan berat, atau mereka yang benar-benar membutuhkan.

Berikut detail kriteria pasien Covid-19 yang bisa dirawat rumah sakit, mengutip situs Instagram Official Kemenkes RI, Selasa (6/7/2021).

Gejala pasien Covid-19 bisa dirawat rumah sakit:

  1. Sesak napas dengan atau tanpa demam, kelelahan, atau kehilangan penciuman.
  2. Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan. 

Kondisi pasien Covid-19 bisa dirawat rumah sakit:

  1. Frekuansi pengambilan nafas lebih dari 20 kali per menit.
  2. Saturasi oksigen atau kadar oksigen dalam darah kurang dari 95 persen.
  3. Hasil positif pemeriksaan rapid antigen atau PCR.

"Apabila tidak memenuhi kriteria, dapat dilakukan isolasi mandiri atau konsultasikan ke Puskesmas atau telekonsultasi," jelas Kemenkes RI.

Baca Juga: Asrama Haji Lampung Dipersiapkan Menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI