Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan daftar kriteria pasien Covid-19 yang bisa dirawat di RS. Sehingga tidak semua pasien Covid-19 bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Data Pikobar Provinsi Jawa Barat, per Selasa (6/7) menunjukan angka keterisian tempat tidur atau BOR di 332 rumah sakit rujukan Covid-19 di Jawa Barat mencapai 86,23 persen.
Sedangkan BOR rumah sakit rujukan Covid-19 Jakarta per 21 Juni tembus 90 persen. Ini mengartikan tingkat keterisian rumah sakit berada di kriteria darurat.
Hasilnya Kemenkes menetapkan kriteria pasien Covid-19 yang bisa dirawat di RS.
Baca Juga: Menkes Budi: Konsultasi Dokter dan Obat Gratis Telemedicine Baru Berlaku di Jakarta
Salah satunya tempat tidur hanya dikhususkan pada pasien Covid-19 bergejala sedang dan berat, atau mereka yang benar-benar membutuhkan.
Berikut detail kriteria pasien Covid-19 yang bisa dirawat rumah sakit, mengutip situs Instagram Official Kemenkes RI, Selasa (6/7/2021).
Gejala pasien Covid-19 bisa dirawat rumah sakit:
- Sesak napas dengan atau tanpa demam, kelelahan, atau kehilangan penciuman.
- Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan.
Kondisi pasien Covid-19 bisa dirawat rumah sakit:
- Frekuansi pengambilan nafas lebih dari 20 kali per menit.
- Saturasi oksigen atau kadar oksigen dalam darah kurang dari 95 persen.
- Hasil positif pemeriksaan rapid antigen atau PCR.
"Apabila tidak memenuhi kriteria, dapat dilakukan isolasi mandiri atau konsultasikan ke Puskesmas atau telekonsultasi," jelas Kemenkes RI.
Baca Juga: Asrama Haji Lampung Dipersiapkan Menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19