Suara.com - Pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri atau isoman di rumah perlu tahu syarat dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Banyak pasien Covid-19, yang berpandangan untuk dinyatakan sembuh hanya bermodalkan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR, padahal itu bukanlah satu-satunya tolok ukur loh.
Mengutip buku saku yang dikeluarkan Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (DKSP BI), berikut syarat pasien Covid-19 dikatakan sembuh:
Selesai masa isolasi selama 14 hari dan mendapat surat keterangan dari dokter, baik itu hasil pemeriksaan thorax atau foto pada scan paru tidak adanya bercak putih.
Baca Juga: Kirim Buket Uang hingga Pakai Drone, Aksi Pria Hibur Pacar saat Isolasi Ini Viral
Sedangkan kategori pasien Covid-19 bisa lepas isoman, berdasarkan tingkatan gejala pasien sebagai berikut:
- Pasien Covid-19 bergejala berat atau kritis, mereka harus menyelesaikan masa isolasi minimal 10 hari, ditambah beberapa hari tanpa gejala, dan wajib negatif tes PCR.
- Pasien Covid-19 bergejala ringan atau sedang, biasanya meliputi demam, batuk, pusing, dan kehilangan indra penciuman. Maka ia boleh menyelesaikan masa isolasi 10 hari ditambah 3 hari isolasi bebas gejala, dan tidak perlu tes PCR.
- Pasien Covid-19 tanpa gejala, maka cukup dengan isolasi selama 10 hari, dan tidak perlu tes PCR karena sifat virus self limiting disease atau bisa mati dengan sendirinya selama masa inkubasi selesai yakni minimal 10 hari, dan dipastikan mati selama 14 hari.
Perlu diingat juga, beberapa orang setelah sembuh mengalami masalah atau gejala long Covid-19 seperti kesulitan menelan makanan, sulit fokus, sulit mengingat dan sulit berpikir jernih, stres, cemas, bahkan hingga depresi, jadi perlu waspada.