Catat! Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19

Senin, 05 Juli 2021 | 09:50 WIB
Catat! Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi obat. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Harga eceran tertinggi tersebut merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia. Ada sebelas obat yang ditetapkan harga maksimal oleh Kemenkes. Yakni: 

Ilustrasi obat cacing. (Pixabay)
Ilustrasi obat cacing. (Pixabay)
  • Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet
  • Remdesivir 100 mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial
  • Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul
  • lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial
  • lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial
  • lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial
  • Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet
  • Tocilizrrmab 400 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial
  • Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial
  • Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet
  • Azithromycin 500 mg (Infus) Rp 95.400 per vial 

Pakar kesehatan dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, DSc., mengingatkan agar masyarakat menggunakan obat tersebut berdasarkan resep dokter. Ia menyampaikan bahwa dokter memilih obat untuk pasien berdasarkan data ilmiah dan aturan. Sehingga menggunakan obat tanpa resep menjadi tanggung jawab pasien.

"Dokter buat resep artinya dia tanggung jawab, resep itu jadi alat bukti kalau dokter itu ternyata salah," kata dokter Jane melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Dinkes Batam: Ivermectin Tidak Beredar Bebas

Penetapan harga eceran tertinggi (HET) itu pula disambut baik oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, ketetapan itu sudah tepat untuk melindungi konsumen dari oknum.

"Apa yang dilakukan Kemenkes sudah benar dan seharusnya dilakukan untuk melindungi konsumen. Agar konsumen tidak dieksploitasi oleh oknum oknum nakal dan para pecundang yang merusak pasar," ucapnya.

Pada saat bersamaan, Tulus meminta Kemenkes tidak membuat HET saja, tapi juga harus mampu memberikan sanksi keras dan tegas bagi yang melanggarnya.

"Sehingga HET bukan hanya menjadi macan kertas saja. Dan gagal melindungi konsumen," ujarnya.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Terus Melonjak, Bagaimana Stok Obat-obatan dan Alkes di RS?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI