Setelah uji in vitro tersebut, kemudian dilanjutkan dengan studi in vivo. Sebagai informasi, dosis anti parasite yang diijinkan adalah 200 – 400 mikrogram/kg BB, sementara dosis yang ada di pasaran adalah 12 mg. Pada uji in vivo digunakan dosis sebesar 8,5 kali dosis obat yang beredar di pasaran, dan ternyata kadar obat yang ditemukan dalam darah hanya 0,28 mikromolar.
"Jadi saya ingin mengatakan, kalau kita ingin mengkorelasikan obat cacing ke anti virus, maka yang perlu diperhatikan adalah dosisnya. Berapa dosis yang harus diberikan, agar mampu membunuh virus dalam tubuh kita. Kalau dalam studi in vitro ditemukan kadar 5 mikromolar yang mampu membunuh virus, sementara dengan dosis 8,5 kali dari dosis obat yang ada di pasaran saat ini hanya mampu menghasilkan 0,28 mikromolar, artinya, apabila akan dilakukan uji klinis, maka dosis yang digunakan seharusnya adalah 250 kali lipat. Itu baru dari sisi hitungan kadar, sementara masih perlu kita pertimbangkan mengenai karakter lain dari obat ini," tutur Yahdiana.