PPKM Darurat Resmi Berlaku, Menteri PPPA Minta Orangtua Pastikan Anak Taat Prokes

Kamis, 01 Juli 2021 | 19:51 WIB
PPKM Darurat Resmi Berlaku, Menteri PPPA Minta Orangtua Pastikan Anak Taat Prokes
Ilustrasi anak pakai masker. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo resmi umumkan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali mulai berlaku pada 3 Juli 2021.

Aturan PPKM Darurat diberlakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang tengah melonjak selama beberapa pekan terakhir.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta seluruh keluarga agar meningkatkan disiplin protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat.

Bintang menekankan pentingnya peran orangtua untuk menjaga seluruh anggota keluarga dari ancaman penularan Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Tangsel: Kafe, Warteg hingga Pecel Lele Dilarang Layani Dine In

“Saya mengajak kepada seluruh orangtua untuk menjaga keluarga kita masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan keluarga dengan disiplin, batasi mobilitas, tinggal di rumah saja. Dan jika pun terpaksa keluar rumah, pastikan protokol kesehatan ditaati dengan ketat,” kata Bintang melalui keterangan tertulisnya.

Ia juga menegaskan agar orangtua menjaga dan memberikan perlindungan yang ekstra kepada anak-anak agar terhindari penularan Covid-19. Bintang menyampaikan bahwa kasus positif Covid-19 pada anak di Indonesia juga semakin meningkat.

“Ajak anak agar tetap bermain dan belajar di rumah, ada banyak aktivitas positif yang bisa kita lakukan bersama-sama dengan anak di rumah, termasuk misalnya mendongeng dan berolah raga ringan bersama mereka,” imbuhnya.

Kebijakan PPKM Darurat akan berlaku pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari. Kebijakan ini mencakup area yang luas meliputi 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Aktivitas pengetatan meliputi 100 persen Work from Home untuk sektor non essensial dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Baca Juga: PPKM Darurat, Anggota DPR Tetap Ada yang Work from Office

Menyikapi hal tersebut, Bintang mengajak, seluruh masyarakat untuk menaati kebijakan PPKM Darurat agar lebih menjaga dan menghindarkan diri dari Covid-19, daripada nantinya tertular virus.

“Apabila ada anggota keluarga yang telah terinfeksi virus, segera konsultasikan ke dokter, untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah menyusun dan menerbitkan protokol kesehatan keluarga yang dapat diakses di website dan akun sosial media resmi Kemen PPPA.

“Dalam kondisi seperti saat ini, kita harus senantiasa saling mendukung dan saling membantu sesama yang membutuhkan. Jika kita bersinergi dan bersatu, saya yakin dan percaya kita bisa melalui masa-masa sulit ini dengan baik,” kata Bintang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI