Suara.com - Beredar dokumen aturan lengkap dan implementasi PPKM Darurat yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Apa saja isinya?
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus bertambah. Baca aturan lengkap PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai Sabtu 3 Juli 2021 sampai Selasa 20 Juli 2021.
Dalam aturan PPKM Darurat, terdapat pengaturan untuk seluruh sektor mulai dari sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintah maupun swasta. Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Berikut aturan lengkap PPKM Darurat khusus Jawa dan Bali, seperti disampaikan Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan:
![Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kota Cimahi melakukan patroli kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/22/42185-ppkm-di-kota-cimahi.jpg)
Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
- . Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan) dilakukan secara daring/online.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
- Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan non karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
- kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
- untuk supermarket, pasar tradisional, took kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan,
- untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
- Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H- 1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
![Warga mengendarai motor di wilayah karantina saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/09/90647-ppkm-mikro.jpg)
Aturan lengkap PPKM darurat juga mencakup pengaturan tentang tata laksana oleh Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi hingga Kota/Kabupaten. Berikut daftar lengkapnya:
Wilayah Kabupaten/Kota Cakupan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Baca Juga: PPKM Darurat, 150 Karyawan Mall di Kota Tegal Terancam Dirumahkan
A. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria: