Suara.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi vaksin Covid-19 untuk anak dan remaja usia 12 hingga 17 tahun.
Hal ini menyusul Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang memperbolehkan vaksin Sinovac diberikan di bawah untuk usia 18 tahun.
Rekomendasi vaksinasi untuk anak ini ditandatangani Ketua IDAI, Prof. Dr. Aman Bhakti Bulungan dengan mempertimbangkan 12,5 persen kasus Covid-19 dialami anak usia 0 hingga 18 tahun, yang mengartikan 1 dari 8 anak Indonesia tertular Covid-19.
"Rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti-bukti ilmiah yang terbaru," tulis IDAI dalam rekomendasinya, dikutip suara.com, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: Banyak Nakes yang Gugur, IDI Usul Vaksin Ketiga untuk Paramedis yang Tangani Covid-19
Berikut 10 poin rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 pada anak dan remaja:
1. Dapat dilakukan percepatan vaksinasi Covid-19 pada anak, menggunakan vaksin Covid-19 inactivated buatan Sinovac, karena sudah tersedia di Indonesia dan sudah ada uji klinik fase 1 dan 2, yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi.
2. Berdasarkan prinsip kehati-hatian, sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12 hingga 17 tahun dengan pertimbangan:
- Jumlah subjek uji klinis memadai.
- Tingginya mobilitas dan kemungkinan berkerumun di luar rumah.
- Mampu menyatakan keluhan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), bila ada.
3. Dosis 0,5 mililiter, penyuntikan intra muskular di otot deltoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan.
Baca Juga: Studi: Jeda Suntikan Vaksin AstraZeneca 45 Minggu Bisa Tingkatkan Kekebalan
4. Untuk anak umur 3 hingga 11 tahun, menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai.
5. Kontraindikasi (disarankan tidak menjalani vaksinasi Covid-19.
- Efisiensi imun primer penyakit autoimun tidak terkontrol penyakit autoimun sindrom guillain barre, mielitis transversa (peradangan tulang belakang), acute demyelinating encephalomyelitis (radang otak dan sumsum tulang belakang).
- Anak pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika (obat kemoterapi) berat.
- Demam 37,5 derajat velcius atau lebih.
- Sembuh dari Covid-19, kurang dari 3 bulan.
- Pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan.
- Hamil
- Diabetes melitus tidak terkendali.
- Penyakit penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.
Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol, dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
6. Imunisasi dilakukan oleh tenaga kesehatan, dengan mematuhi panduan imunisasi dalam masa pandemi, yang telah disusun oleh Kementerian Kesehatan, IDAI dan organisasi profesi lain.
7. Pelaksanaan imunisasi dapat dimulai, setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
8. Imunisasi bersamaan untuk semua penghuni rumah lebih baik.
9. Dilakukan pencatatan vaksinasi secara elektronik, diintegrasikan dengan pencatatan vaksinasi orangtua.
10. Melakukan pemantauan kemungkinan KIPI.