Suara.com - Kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah di atas 20 ribu per hari dalam beberapa waktu terakhir.
Hampir semua rumah sakit penuh dan kekurangan sumber daya manusia. Di sisi lain, tabung oksigen juga makin sulit ditemui.
Kondisi ini pada akhirnya memaksa pemerintah untuk mengeluarkan aturan pembatasan pergerakan masyarakat yang lebih ketat lagi.
Presiden Joko Widodo bahkan dikabarkan akan segera mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hari ini, Selasa (29/6).
Baca Juga: Vaksinasi di GOR Ciracas Nyaris Ricuh, Warga Tak Kebagian Nomor Antrean
Kepala Bidang Penanganan Covid-19 Satgas Penanggulangan Covid-19 Alexander Ginting membenarkan bahwa pengetatan aturan memang sedang direncanakan pemerintah.
"Semua draft masih dalam pengkajian, pembatasan yang lebih ketat sudah diwacanakan," kata Alex dihubungi suara.com, Selasa (29/6/2021).
Sementara itu Kementerian Kesehatan juga meminta agar masyarakat menunggu pengumuman resmi oleh pemerintah terkait pengetatan aturan tersebut.
"Ditunggu aja resminya," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemkes Siti Nadia Tarmizi.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang penerapan PPKM skala mikro pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Pernah Positif Covid-19, Begini Cara Ben Kasyafani Isoman di Rumah
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).