Suara.com - Baru-baru ini ramai isu bahwa Presiden Joko Widodo akan segera mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Selasa, (29/6/2021).
Pengambailan keputusan ini dikabarkan untuk merespon peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia yang masih berkisar di angka 20 ribu perhari. Bahkan, pada 27 Juli 2021 kasus di Indonesia mencapai 21.095.
Suara.com, mencoba mengkonfirmasi kabar PPKM Darurat itu ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Namun Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi, hanya menjawab singkat.
"Ditunggu aja resminya," kata Nadia.
Baca Juga: Ahli Berbeda-beda Pandangan Soal Covid-19, Mahfud MD: Jadi Masalah Buat Pemerintah
Saat ditanya lebih lajut mengenai detail terkait kebijakan tersebut, Nadia juga hanya meminta untuk menunggu informasi lebih lengkapnya.
"Ditunggu saja."
Sebelumnya ppemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
PPKM Mikro ini mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Melongok Sejarah Kesenian Dongkrek, Ritual Tarian Usir Pagebluk dari Madiun
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).