Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pihaknya telah menyediakan 4,5 juta dosis obat cacing Ivermectin yang akan dilakukan uji klinik kepada pasien Covid-19.
Kata Erick, uji klinik tersebut telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), sesuai rekomendari WHO.
Erick menyampaikan, jika hasil uji klinik menunjukan hasil positif, maka kemungkinan produksi obat cacing untuk pengobatan Covid-19 itu akan diperbanyak.
"Kita sudah menyiapkan produksi sebesar 4,5 juta. Kalau memang inj baik untuk kita semua tentu produksi akan kita genjot. Dengan kondisi sekarang, apa sedang dilakukan pemerintah apalagi PPKM mikro terus ditingkatkan, kita bantu rakyat dapat terapi murah yang nanti ditetapkan setelah uji klinik," kata Erick dalam konferensi pers virtual bersama Badan POM, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Ivermectin Diklaim Manjur Cegah dan Sembuhkan Covid-19, Sudah Disebar ke Sejumlah Daerah
Ivermectin sebetulnya bukan obat baru. Sebelum pandemi Covid-19 terjadi, obat tersebut digunakan untuk mengobati penyakit cacingan.
Namun berdasarkan hasil uji klinik yang telah lebih dulu dilakukan di beberapa negara, obat tersebut diklaim terbukti berkhasiat obati infeksi Covid-19.
Anggota Komite Nasional Penilai Obat BPOM Prof. dr. Anwar Santoso mengatakan bahwa dalam konteks global pandemi akan banyak upaya dilakukan mencari pengobatan yang valid dalam bentuk sientifik.
"Wajar dalam global pandemi akan dicari obat-obat lain. Apakah dia akan punya efek lain dari clinical benefit efect atau manfaat klinik, mari kita tunggu hasil uji klinik yang sahih, yang sudah dilakukan review oleh beberapa pakar berkali-kali dengan jumlah sampel cukup banyak," ucapnya.
Ia berharapkan obat itu cukup ampuh membantu tangani infeksi Covid-19.
Baca Juga: Kerap Gunakan Ivermectin untuk Lawan Covid-19, Moeldoko: Saya Sehat-sehat Saja
"Tentunya para dokter akan bersenang hati jika hasil uji klinik dengan hasil signifikan," imbuhnya.
Uji klinik Ivermectin telah mulai dilakukan di 8 rumah sakit yang tersebar di Jakarta, Medan, dan Pontianak.
Deputi Pengawasan Obat BPOM Rita Endang mengatakan, peserta uji klinik yang merupakan pasien Covid akan diberikan Ivermectin selama lima hari.
Setelah itu pengamatan dilakukan terkait khasiat, keamanan, hingga efek samping yang ditimbulkan Ivermectin selama 28 hari.
"Uji klinik berlangsung pertama 3 bulan, tapi pengamatan 1 bulan," katanya.
Menurutnya, sudah banyak negara yang menggunakan Ivermectin. Termasuk India yang menggunaannya saat mengalami tsunami Covid-19 beberapa bulan lalu.