Suara.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) beri izin penggunaan obat ivermectin untuk pasien Covid-19. Ketua Badan POM Penny Lukito mengatakan, obat ivermectin sejak dulu sebenarnya telah digunakan secara luas untuk mengobati cacingan.
"Kami sudah menyampaikan bahwa ivermectin ini obat keras yang harus dengan resep dokter. Namun data-data epidemiologi dan publikasi global telah menunjukkan bahwa ivermectin bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).
Berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga disebutkan bahwa ivermectin bisa digunakan dalam kerangka uji klinik, lanjut Penny. Karenanya, sejalan dengan rekomendasi WHO, Badan POM juga memberizi izin pelaksanaan uji klinik ivermectin yang diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.
Uji klinik akan dilakukan di delapan rumah sakit. Yakni, Rumah Sakit Persahabatan Jakarta, Rumah Sakit Sulianti Saroso Jakarta, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSAD Gatot Subroto, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarya, dan RSDC Wisma Atlet Jakarta.
Baca Juga: WHO: Lansia Butuh Booster Vaksin Covid-19 Setiap Tahun
"Disamping itu juga sudah ditekankan pada data keamanan untuk indikasi utama yang menunjukkan adanya toleransi yang baik sesuai dengan ketentuan fakta karena ivermectin ini bisa diberikan bersamaan dengan obat lain covid 19," ucap Penny.
Ia kembali mengingatkan bahwa ivermectin merupakan jenis obat keras. Masyarakat diminta tidak mengonsumsinya tanpa resep dari dokter.
"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini, dokter dapat memberikan sesuai dengan protokol yang disetujui. Masyarakat tidak diperkenankan menggunakan obat ivermectin secara bebas termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang ilegal," pungkasnya.