
“Terkait aturan tentang travel ban penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktekkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau pemerintah negara tujuan. Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005," imbuh Nadia.
Travel ban adalah pembatasan pendatang dari wilayah atau negara tertentu akibat konflik, hubungan diplomasi, termasuk adanya lonjakan kasus Covid-19 yang sedang tidak terkendali.
Sehingga keputusan menerima tidaknya warga negara asing (WNA) adalah hak masing-masing negara, dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pejabat negara masing-masing.
"Sama seperti saat ini tidak (Indonesia) menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,” pungkas Nadia.
Kesimpulan: Hoaks
WHO tidak pernah membuat daftar klasifikasi negara-negara berbahaya dan tidak boleh dikunjungi, terkait pandemi Covid-19.
Sebab, COVID-19 merupakan pandemi yang mengancam seluruh dunia, bukan cuma negara tertentu saja.