Suara.com - Beredar di media sosial, pesan berantai yang menyebut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan Indonesia sebagai negara dengan kategori penularan sangat tinggi alias A1 High Risk, seperti India dan Brasil. Simak penelusuran Cek Fakta berikut ini.
Kabar ini masif beredar di media sosial hingga aplikasi perpesanan, yang memicu kekhawatiran dari banyak orang. Berikut petikan broadcast yang beredar tersebut:
Berita Terbaru!! Secara resmi, hari ini WHO telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 High Risk. Kami sekarang termasuk dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara lain.
Artinya, negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ada 32 Hotel Gratis di Jakarta untuk Isolasi Mandiri Covid-19, Benarkah?
Jumlah infeksi varian Covid meningkat drastis dalam sebulan terakhir, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Sangat disarankan bagi semua orang untuk tetap terkurung dan menahan diri dari berkumpul dengan publik untuk menghindari penyebaran virus lebih lanjut.
Penjelasan:
Beredarnya pesan berantai ini ditanggapi langsung oleh pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan. Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan WHO tidak pernah membuat klasifikasi untuk suatu negara, termasuk Indonesia.
“Kami sudah memverifikasi informasi tersebut kepada WHO dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik,” tegas Nadia berdasarkan siaran pers yang diterima suara.com, Sabtu (26/6/2021).
Baca Juga: Waspadai 5 Kondisi Saat Isolasi Mandiri di Rumah karena Terpapar Covid-19
Nadia menambahkan bahwa secara umum, sejak 11 Maret 2020, Covid-19 dinyatakan sebagai kondisi pandemi oleh WHO yang artinya seluruh dunia berada di kategori risiko tinggi (high risk) penyebaran Covid-19.
“Terkait aturan tentang travel ban penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktekkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau pemerintah negara tujuan. Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005," imbuh Nadia.
Travel ban adalah pembatasan pendatang dari wilayah atau negara tertentu akibat konflik, hubungan diplomasi, termasuk adanya lonjakan kasus Covid-19 yang sedang tidak terkendali.
Sehingga keputusan menerima tidaknya warga negara asing (WNA) adalah hak masing-masing negara, dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pejabat negara masing-masing.
"Sama seperti saat ini tidak (Indonesia) menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,” pungkas Nadia.
Kesimpulan: Hoaks
WHO tidak pernah membuat daftar klasifikasi negara-negara berbahaya dan tidak boleh dikunjungi, terkait pandemi Covid-19.
Sebab, COVID-19 merupakan pandemi yang mengancam seluruh dunia, bukan cuma negara tertentu saja.