Simak! Cara Tepat Gunakan Masker Dua Lapis untuk Cegah Covid-19

Jum'at, 25 Juni 2021 | 18:45 WIB
Simak! Cara Tepat Gunakan Masker Dua Lapis untuk Cegah Covid-19
ilustrasi masker dua lapis. (Dok. Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lonjakan kasus Covid-19 Indonesia mengingatkan kembali pentingnya menggunakan double mask atau masker dua lapis saat keluar rumah.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Kamis (24/6/2021) menunjukkan positif baru Covid-19 pecah rekor 20.574 kasus, melonjak dari Rabu (23/6) yang mencapai 15.308 kasus.

Memakai masker dua lapis juga tidak bisa sembarangan, ada prosedur dan aturan yang harus diikuti yakni masker dua lapis harus terdiri dari masker medis dan masker kain.

"Masker medis di dalam, masker kain dipakai di luar. Pastikan penggunaan masker tidak mengganggu pandangan dan tetap bisa mudah bernapas," tulis Kemenkes melalui akun Instagram resminya, dikutip suara.com.

Baca Juga: Dokter: Tidak Direkomendasikan Pakai Masker Medis Dobel, Gimana Benarnya?

Cara pakai masker ganda alias masker dua lapis. (Dok. Instagram/Kemenkes)
Cara pakai masker ganda alias masker dua lapis. (Dok. Instagram/Kemenkes)

Sehingga masker dua lapis bukanlah perpaduan masker medis dan masker medis, bukan juga perpaduan masker kain dan masker kain. Juga posisi masker kain dan posisi masker medis tidak boleh terbalik, harus masker kain yang terluar dan masker medis di dalam.

Apalagi jika konsep masker dua lapis terdiri dari masker medis dan KN95. Kedua masker ini tidak boleh dikombinasikan, karena kemampuan masker KN95 memfilter udara sudah sangat tinggi.

Efektivitas masker dua lapis ini juga sudah diteliti dan terbukti melalui penelitian yang diterbitakan di jurnal Morbidity and Mortality pada 10 Februari 2021 lalu.

Penelitian tersebut membuktikan jika masker bedah (medis) yang dilapisi masker kain bisa memblokir droplet (percikan air liur) virus hingga 92,5 persen. Bahkan perlindungan ini semakin meningkat hingga 96,4 persen saat diterapkan jaga jarak hingga 1,8 meter.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Protokol Kesehatan Harga Mati, Kalau Tidak Bisa Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI