POGI Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Ibu Hamil, Begini Syaratnya

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 25 Juni 2021 | 11:25 WIB
POGI Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Ibu Hamil, Begini Syaratnya
Syarat vaksin Covid-19 Ibu Hamil. (Elements Envanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) memperbaharui rekomendasi vaksin Covid-19 ibu hamil. Dalam surat yang ditandatangi oleh. Ketua PP Dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mereka menyarankan untuk mempercepat dan memperluas cakupan vaksin Covid-19 ibu hamil.

Dalam rekomenadi tersebut POGI merekomendasikan pemberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun memimiliki BMI di atas 40 dengan komorbid diabetes dan hipertensi.

POGI juga merekomendasikan bahwa ibu hamil yang merupakan tenaga kesehatan juga untuk segera mendapat vaksin.

Perempuan Hamil Aman Divaksin Covid-19. (Elements Envanto)
Perempuan Hamil Aman Divaksin Covid-19. (Elements Envanto)

"Pada ibu hamil dengan risiko rendah setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19," tulis POGI.

Baca Juga: DKI Pastikan Vaksin Ampuh Tangkal Semua Virus COVID-19 Semua Varian

Dalam surat tersebut, POGI juga memiliki dasar bahwa menurut CDCm ibu hamil akan mengalami keadaan yang lebih berat dibandingkan perempuan yang tidak hamil. Sehinga membutuhkan perawatan di RS, ruang intensif atau alat bantu napas.

Selain itu, pertimbangan tersebut juga diambil karena meningkatnya kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat.

"DItemukan varian baru yang masuk di Indonesia, terutama varian delta (India) yang menyebabkan populasi ibu hamil menjadi lebih rentan dan lebih cepat mengalami perburukan hingga kematian.

Pertimbangan itu juga diambil sebagai langkah perlindungan terhadap ibu hamil dan tenaga kesehatan yang merupakan tenaga kesehatan.

Langkah ini juga diambil sebagai upaya mempercepat dan memperluas vaksinasi dan pencegahan serta pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Benarkah Banyak Minum Air Bisa Ringankan Efek Samping Vaksin Covid-19?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI